MATA KULIAH
SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TUGAS UAS
SISTEM DAN PROSEDUR HIBAH
DOSEN: Sri Mulyani, SE., M.Si., Ak.
DI SUSUN OLEH:
ANJELITA 120620120505
MAGISTER AKUNTANSI – KEMENPU
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2013
PENDAHULUAN
Hibah merupakan salah satu komponen pendapatan dalam APBN dan APBD. Untuk
pemerintah pusat, komponen pendapatan di dalam APBN adalah penerimaan
perpajakan, PNBP dan hibah. Pengelolaan
keuangan negara membutuhkan interaksi dan kerjasama dengan pemerintah negara
lain, organisasi internasional, perusahaan dan masyarakat. Kerjasama dan
hubungan tersebut dapat berbentuk hubungan pemberian bantuan yang bersifat
mengikat dan bantuan yang bersifat tidak mengikat atau hibah.
Pemberian bantuan dapat dibedakan menjadi dua yaitu
pemberian bantuan yang harus dikembalikan dan tidak dikembalikan. Bantuan yang
tidak dikembalikan disebut sebagai hibah atau dalam terminologi internasional
sering disebut sebagai grant. Hibah
merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak
yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu. Pemberian uang, barang atau jasa
harus dilihat dampak jangka panjangnya dan tetap barus memperhatikan kemandirian bangsa dan independensi pemerintah.
Pemerintah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah
negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga
atau masyarakat untuk tujuan solidaritas kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan
serta tujuan ekonomi dan sosial lainnya. Pemberian hibah harus tetap dilakukan
dengan memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan dan fairness.
Sebagai bentuk penerimaan
dan belanja pemerintah, hibah harus dipertanggungjawabkan mengikuti mekanisme
dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara. Akuntabilitas tersebut tidak
hanya terkait dari aspek akuntansi namun juga harus dimulai dari aspek
penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana sampai dengan pelaporan
kepada stakeholder. Temuan BPK atas LKPP 2011
ditemukan adanya pendapatan hibah langsung berupa kas maupun barang/jasa yang
diterima dan digunakan langsung pada 15 KL sebesar Rp. 499,62 milliar belum
dilaporkan atau diminta pengesahannya oleh KL kepada Kementerian Keuangan
selaku BUN. Makalah ini akan membahas sistem dan prosedur hibah
negara Indonesia.
A. PENGERTIAN HIBAH
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1999) “hibah” adalah pemberian
(dengan sukarela) dengan mengalihkan hak
atas sesuatu kepada orang lain. Dalam bahasa Inggris kata
“hibah” adalah “grant’
(dalam jenis kata benda) yang menurut New Webster
Dictionary and Thesaurus of the English Language adalah
act of granting the property. Hibah/penghibahan (schenking) dalam Pasal 1666 KUH Perdata
menyatakan hibah merupakan suatu persetujuan atau perjanjian (overeenkomst) dengan/dalam pihak yang
menghibahkan (schenker), pada waktu
ia masih hidup, secara cuma-cuma (om
niet) dan tak dapat ditarik kembali, menyerahkan atau melepaskan sesuatu
benda kepada/demi keperluan penerima hibah (begiftigde)
yang menerima penyerahan/penghibahan itu.
Dalam Pasal
1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan
Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah menyatakan bahwa Hibah adalah setiap
penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang,
jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu
dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dalam Pasal
1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa hibah adalah penerimaan daerah yang
berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga
internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik
dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli
dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang,
dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam
negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
GFS Manual 2001 menyatakan bahwa hibah (grants) “are noncompulsory transfers
received from other governments or from international organizations. They
supplement the revenue from a government’s own resources. They may be received
in cash or in kind. (hibah adalah transfer non wajib yang diterima dari pemerintah
lain atau dari organisasi internasional. Hibah dapat melengkapi pendapatan dari sumber daya pemerintah sendiri. Hibah mungkin diterima secara tunai atau bentuk lainnya).
Menurut Bultek No. 04 Tentang dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang
atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah,
masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus.
Hibah pemerintah dalam PSAK 61 adalah bantuan oleh pemerintah dalam
bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan
entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang
berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut. Hibah pemerintah tidak
termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi
entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari
transaksi perdagangan normal entitas. Hibah yang terkait dengan aset adalah
hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat
harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Kondisi
tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau
periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki. Sedangkan Hibah yang terkait
dengan penghasilan adalah hibah pemerintah selain dengan hibah yang terkait
dengan aset.
Dalam PMK No. 191/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Hibah, hibah
adalah pendapatan/belanja pemerintah pusat yang berasal dari/untuk
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing,
badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional dalam bentuk devisa, rupiah,
maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak
perlu dibayar/diterima kembali, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara
terus menerus.
Hibah dapat dikelompokkan menjadi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah.
Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk
uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah
yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar
negeri, yang atas Pendapatan Hibah tersebut, Pemerintah mendapat manfaat secara
langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan
kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik
Daerah. Sedangkan Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat
dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah
Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak
secara terus menerus.
Dari pengertian-pengertian tersebut secara implisit dapat
dipahami bahwa menerima hibah berarti menambah hak milik. Dalam akuntansi
berarti menambah aktiva atau aset sedangkan dalam anggaran menerima hibah
berarti menambah penerimaan. Dari pengertian tersebut juga dapat dipahami bahwa
hibah dapat diberikan oleh siapa pun kepada siapa pun dalam bentuk apa pun
dengan cara apa pun, yang menentukan ada atau tidaknya hibah adalah adanya pengalihan
hak milik (secara sukarela).
Sementara itu menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA.) 2000,
“Penerimaan Hibah” adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
B.
KLASIFIKASI HIBAH
Menurut PMK No. 191/PMK.05/2011, hibah dapat diklasifikasikan berdasarkan
beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.
Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi
menjadi:
a.
Hibah dalam negeri, yang berasal dari:
1)
Lembaga keuangan
dalam negeri;
2)
Lembaga non keuangan
dalam negeri;
3)
Pemerintah Daerah;
4)
Perusahaan asing yang
berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
5)
Lembaga lainnya;
6)
Masyarakat dan
kelompok masyarakat; dan
7)
Perorangan.
b.
Hibah luar negeri, yang berasal dari:
1) Negara Asing, yaitu Negara yang secara bilateral
memberikan hibah melalui lembaga pemerintah atau lembaga resmi yang ditunjuk,
termasuk Negara bagian contoh USAID, AUSAID, KfW dan lainnya;
2) Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu
lembaga-lembaga yang di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain UNDP, WHO,
UNESCO, ILO dan lainnya;
3) Lembaga Multilateral Lainnya antara lain Bank Dunia,
Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam dan Lembaga regional seperti
Association of Southeast Asian Nations, European Union;
4) Lembaga Keuangan Asing, antara lain International
Monetary Fund;
5) Lembaga Non Keuangan Asing antara lain Global Fund;
6) Lembaga Keuangan Non Asing yang berdomisili dan
melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara RI;
7)
Perorangan Luar
Negeri.
2.
Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi
menjadi:
a.
Hibah uang, yang meliputi uang tunai
dan uang untuk membiayai kegiatan
b.
Hibah barang/jasa
c.
Hibah surat berharga.
3.
Berdasarkan jenisnya, hibah dibagi
menjadi:
a.
Bantuan Teknik
b.
Bantuan Proyek
c.
Kerjasama teknik
d.
Kerjasama Keuangan
Menurut Bultek No. 04, hibah
diklasifkan menjadi dua yaitu hibah murni dan khusus. Klasifikasi
tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi dua ketentuan yang saat ini berlaku.
1.
Hibah murni adalah
penerimaan/pengeluaran pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah
negara asing, badan/lembaga asing, badan/ lembaga internasional, dan pemerintah
yang tidak perlu dibayar kembali yang diterima oleh entitas pelaporan yang
mempunyai fungsi perbendaharaan.
2.
Hibah khusus adalah
penerimaan/pengeluaran pemerintah negara/daerah dalam bentuk rupiah, barang dan
jasa yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak
perlu dibayar kembali yang diterima oleh entitas pelaporan.
Berdasarkan mekanisme pencairan dana,
hibah dibedakan menjadi:
- Hibah Terencana
Hibah yang
diterima Pemerintah dari Pemberi Hibah dan dibelanjakan oleh K/L yang pencairan
dananya melalui KPPN. Ciri-cirinya yaitu:
a. Mekanisme pencairan dananya dengan menggunakan
mekanisme transfer ke R-KUN, Direct
Payment (Pembayaran langsung), Letter
of Creadit, Special Account (Rekening Khusus) dan Pre Financing (Pembiayaan pendahuluan); dan
b. Kementerian dapat membelanjakan dana hibah dari
pemberi hibah setelah dokumen anggaran diperoleh.
- Hibah Langsung
Hibah yang berasal
dari pemberi hibah yang diterima secara langsung oleh K/L dan dibelanjakan
secara langsung tanpa melalui pencairan dana dari KPPN. Agar mekanisme
penerimaan dan penggunaan hibah oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan
mekanisme APBN, maka Kementerian/Lembaga wajib melakukan registrasi, ijin
pembukaan rekening, revisi DIPA dan pengesahan. Adapun ciri-ciri hibah langsung
ini antara lain:
1) Perjanjian hibah ditandatangani langsung oleh
Kementerian/Lembaga.
2) Pencairan dananya tidak melalui KPPN, namun
pengesahannya akan dilakukan di KPPN.
3) Hibah dapat diperoleh secara langsung dari pihak
pemberi hibah dalam bentuk uang, barang/jasa, dan surat berharga (khusus BUN).
4) Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan oleh pemberi
hibah atau Kementerian/Lembaga sendiri.
5) Pengadaan hibah dapat saja dilakukan secara terencana (on budget),
namun pencairan dananya tidak melalui KPPN/BUN (off treasury).
C.
FUNGSI
HIBAH
Menurut PMK No. 40/PMK.05/2009, fungsi hibah adalah
sebagai berikut:
1.
Menunjang peningkatan fungsi
pemerintahan
2.
Menunjang penyediaan layanan dasar umum
3.
Menunjang peningkatan kemampuan SDM
4.
Membantu penyiapan rancangan kegiatan
pembangunan
5.
Mendukung pelestarian SDA, lingkungan
hidup, dan budaya
6.
Mendukung pengembangan riset dan
teknologi
7.
Bantuan kemanusiaan
D. Hibah dalam Pengelolaan Keuangan
Negara/Daerah
1.
Hibah sebagai salah satu sumber
pendapatan dalam APBN/ APBD
Dalam hal ini, hibah merupakan salah
satu komponen pendapatan baik di dalam APBN maupun APBD. Untuk pemerintah
pusat, komponen pendapatan di dalam APBN adalah penerimaan perpajakan, PNBP dan
hibah. Sedangkan untuk pemerintahan daerah, komponen pendapatan di dalam APBD
adalah Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan
yang Sah. Di dalam struktur pendapatan pemerintah daerah, pendapatan hibah
termasuk ke dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
2.
Hibah sebagai salah satu jenis sumber
dana pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Dalam proses
pelaksanaan anggaran, pada dokumen anggaran yang menjadi dasar bagi Kementerian
Negara/Lembaga ataupun SKPD untuk menjalankan kegiatannya terdapat istilah
sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatannya. Ada beberapa jenis
sumber dana yang umum yaitu Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping, Pinjaman
Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, dan Hibah Dalam Negeri.
Jenis sumber dana ini umumnya dijabarkan dalam suatu kodefikasi di dalam
dokumen pelaksanaan anggaran yang mencerminkan dari mana asal sumber dana yang
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan
3.
Hibah sebagai salah satu jenis belanja
pemerintah
Baik di
pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, hibah merupakan salah satu jenis
belanja di dalam APBN maupun APBD sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundangan yang mengatur jenis belanja pada pemerintah pusat maupun pada
pemerintah daerah.
4.
Hibah dalam konteks pengelolaan BMN/BMD
Dalam konteks pengelolaan BMN/BMD, hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah
daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Dokumen
yang terkait dengan hibah yaitu:
1. Dokumen Induk
a
Perjanjian
Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian.
b
b Ringkasan
perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah.
c
Nomor register hibah
2. Dokumen sumber transaksi dan dokumen
pendukung
Dokumen yang termasuk
sebagai sumber data transaksi adalah semua dokumen yang berkaitan dengan:
a.
Apropriasi dalam APBN
Dokumen
APBN yang di dalamnya terdapat jumlah yang direncanakan untuk dibelanjakan atau
diterima.
b.
Alokasi Rencana
Pendapatan Hibah
Dokumen
sumber berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
c.
Realisasi Pendapatan
dan Pengembalian Pendapatan Hibah
Dokumen
sumber dan dokumen pendukungnya dalam bentuk:
ü Notice of Disbursement (NoD) dari donor yang
dilampiri dengan Withdrawal
Application yang diterbitkan
oleh KPPN Khusus Jakarta VI.
ü SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung).
ü SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung).
ü SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung).
ü SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian
Pendapatan Hibah Langsung).
ü SPHL-BJS (Surat Pengesahan Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
ü Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan
Hibah Langsung
ü Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah
Langsung).
ü SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
ü BAST (Berita Acara Serah Terima).
ü Rekening Koran.
ü Memo Penyesuaian.
d. Alokasi Pagu Belanja Hibah/allotmen
Dokumen sumber
berupa:
ü DIPA, Revisi DIPA, RKA-BUN.
e. Realisasi Belanja Hibah
Dokumen sumber dan
dokumen pendukungnya dalam bentuk:
ü SPM/SP2D
ü SSPB
ü Memo Penyesuaian
ü BAST.
Kuasa pengguna anggaran untuk penerima dan
belanja hibah dilaksanakan oleh:
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
DJPU
berfungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas
transaksi-transaksi berikut:
a. Pendapatan Hibah dengan mekanisme pencairan melalui
Kuasa BUN.
b. Pendapatan Hibah melalui pengesahan transaksi
pendapatan hibah yang langsung diterima oleh Kementerian Negara/Lembaga.
c. Pendapatan Hibah atas transaksi non kas, seperti
transaksi pendapatan hibah berupa barang atau jasa.
d. Belanja Hibah atas transtraksasi belanja hibah non
kas, seperti pemberian hibah berupa aset tetap
2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
DJPK berfungsi
sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas transaksi-transaksi sebagai
berikut:
- Belanja Hibah kepada Daerah dengan mekanisme pencairan melalui Kuasa BUN.
- Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah melalui pengesahan transaksi pendapatan hibah yang diterima langsung oleh PEMDA.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang
bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN) yang
merupakan entitas pelaporan. DJPU akan mengkonsolidasikan seluruh transaksi
pendapatan hibah dan belanja hibah baik berupa transaksi kas maupun transaksi
yang bersifat non kas dari setiap UAKPA-BUN. Sedangkan yang berfungsi sebagai
Unit Akuntansi BUN adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan
menggabungkan seluruh laporan keuangan Unit Akuntansi BUN yang ada pada
Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
E. AKUNTANSI
HIBAH
Basis akuntansi
yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah di negara Indonesia
yaitu cash towards accrual. Basis
kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas
dalam Neraca. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa
pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara atau oleh
entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening
Kas Umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa
aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya
transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada
keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
Akuntansi Anggaran Hibah
Akuntansi anggaran
merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan
untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri
dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi
estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan.
Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit
anggaran (allotment). Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat
anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.
Akuntansi Pendapatan Hibah
Pendapatan diakui
pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara. Transaksi pendapatan hibah
yang terjadi tanpa diterima pada Rekening Kas Umum Negara diakui pada saat
dilakukan pengesahan atas transaksi pendapatan hibah.
Pengembalian yang
sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan hibah
pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan
pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya
dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya
koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi pendapatan
dilaksanakan berdasarkan azas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai
dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah
pusat dan daerah.
Akuntansi Belanja terkait Hibah
Belanja diakui pada
saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara. Khusus pengeluaran
melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban
atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis
belanja), organisasi, dan fungsi. Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai
dengan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Koreksi atas
pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode
pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama.
Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja
dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Perlakuan akuntansi ini digunakan untuk
akuntansi belanja hibah, dan akuntansi belanja yang bersumber dari hibah.
Akuntansi
hibah yang diterima dalam bentuk valas
Transaksi dalam mata
uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah
mata uang asing tersebut menurut kurs transaksi. Terhadap penerimaan hibah
dalam bentuk uang yang diterima dalam mata uang asing (valas), satuan kerja
disarankan untuk mengkonversi seluruh valuta asing tersebut ke dalam mata uang
rupiah. Pendapatan yang disahkan sebesar realisasi jumlah rupiah berdasarkan
hasil konversi. Dalam hal demikian maka tidak akan terjadi selisih kurs.
Ketentuan lebih lanjut terhadap hibah yang diterima dalam bentuk valuta asing
akan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyajian dan Pengungkapan Hibah.
Pengembalian yang
sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan hibah
pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang
(non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan
pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas
penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan
pengembalian tersebut.
Entitas pelaporan
menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam LRA, dan
rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada CaLK. Entitas pelaporan
menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi
belanja menurut organisasi disajikan dalam LRA atau di CaLK. Klasifikasi
belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
F.
PROSEDUR
PENGELOLAAN DAN AKUNTANSI HIBAH
Dalam PMK No.
230PMK05 tahun 2011 digambarkan
rangkaian sistem dan prosedur akuntansi dari berbagai transaksi hibah yang
saling berkaitan untuk menghasilkan output berupa laporan hibah
untuk pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hibah. Beberapa tahapan
sistem dan prosedur yang harus dilakukan adalah:
1. Penandatanganan Perjanjian Hibah (Grant Agreement)
Perjanjian Hibah
adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah
yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang
dipersamakan. Perjanjian hibah wajib dibuat untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pihak dan di dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban
yang melakukan perikatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah,
Perjanjian hibah minimal harus memuat:
1) Pemberi/Donor;
2) Penerima/beneficiary;
3) Jumlah dan rencana realisasi per tahun;
4) Bentuk (Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga);
5) Peruntukan;
6) Ketentuan dan Persyaratan;
7) Jangka waktu (meliputi informasi kapan hibah mulai
aktif dan kapan hibah dinyatakan selesai).
Dalam hal hibah yang direncanakan,
penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat
yang ditunjuk, sedangkan hibah langsung, penandatanganan Perjanjian Hibah dapat
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa
Permohonan
Register
Proses permohonan
register merupakan proses pendaftaran hibah yang diajukan oleh
Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang
selanjutnya akan diberikan nomor register. Nomor register merupakan nomor unique yang
diberikan oleh Ditjen Pengelolaan Utang dalam rangka membedakan satu hibah
dengan hibah yang lainnya. Proses register hibah merupakan entry point untuk
memasukan hibah dalam mekanisme APBN, tanpa adanya nomor registeri akan berpengaruh
terhadap proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah selanjutnya.
Permohonan register
dilakukan tidak hanya untuk hibah yang berasal dari luar negeri tetapi juga
dilakukan untuk hibah yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, jika dilihat
dari mekanisme pencairan dananya, registerasi wajib dilakukan atas hibah yang
diterima secara terencana (pencairan dananya melalui KPPN) maupun hibah yang
diterima secara langsung oleh Kementerian/Lembaga (pencairan dananya tidak
melalui KPPN).
Satu perjanjian hibah/dokumen
yang dipersamakan hanya memiliki satu nomor register. Dalam hal perjanjian
tersebut terdapat lebih dari satuKementerian/Lembaga yang menerima hibah, maka
salah satu dari Kementerian/Lembaga ditunjuk sebagai Executing Agency yang akan mengajukan proses registrasi ke Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang (DJPU). Nomor registerasi yang telah diterbitkan oleh DJPU
dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk tahapan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban hibah selanjutnya. Oleh karena itu koordinasi antara
Kementerian/Lembaga sebagai Executing
Agency (EA) dengan Kementerian/Lembaga lain
sebagai Project Implementing Unit (PIU) mutlak diperlukan. Beberapa tahapan yang perlu
dilakukan untuk memperoleh nomor register adalah sebagai berikut:
a. Setelah perjanjian hibah ditandatangani oleh KL dan
pemberi hibah, Sekretaris Jendral K/L mengajukan surat permohonan nomor
register dengan melampirkan:
1) Perjanjian hibah (PH)/Memorandum of Understanding (MoU) atau dokumen lain yang dipersamakan.
2) Grant Summary atau
ringkasan perjanjian hibah dan disbursement plan.
Disbursement
plan atau rencana penarikan hibah disajikan
per-tahun sampai dengan perjanjian hibah dinyatakan tidak dapat ditarik lagi (closed).
b. Surat balasan (nomor registrasi) dari Direktur
Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur
Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen ditujukan kepada Sekretaris Jenderal K/L atau
kepada pihak yang mengajukan permohonan registerasi.
Nomor register yang telah diperoleh dari
DJPU merupakan dasar pengajuan ijin pembukaan rekening dan pencantuman nomor
register ke dalam Dokumen Anggaran (DIPA). Tidak diperkenankan pengajuan revisi
DIPA tanpa nomor registerasi yang diberikan oleh DJPU. Dalam pengajuan nomor
register ke DJPU yang harus diketahui adalah:
a. Pemberian nomor register tidak berdasarkan Negara
pemberi hibah tetapi berdasarkan jumlah perjanjian hibah, misalnya: hibah dari
World Bank yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebanyak 5 perjanjian
hibah yang berbeda, maka pengajuan nomor registerasi kepada DJPU sebanyak 5
hibah dan akan diberikan 5 nomor register.
b. Pemberian nomor register tidak didasarkan atas bentuk
hibah, misalnya dalam satu perjanjian hibah, pemberi hibah akan memberikan
hibah berupa uang, barang dan jasa, maka pemberian nomor register hibah tidak didasarkan
pada bentuk hibah tersebut.
c. Pemberian nomor register hibah tidak diberikan atas
dasar lamanya waktu penarikan hibah, misalnya: dalam satu perjanjian hibah
ditentukan akan diterima dalam waktu 5 tahun (multiyears), maka
Kementerian/Lembaga tidak perlu untuk mengajukan register setiap tahunnya,
cukup satu kali saja untuk satu perjanjian hibah.
Terkait dengan proses pengesahan atas
penyerahan aset yang dilakukan K/L kepada pemerintah daerah, tidak perlu
dilakukan proses permohonan nomor register.
G. Hibah Yang Direncanakan
1
Hibah yang
direncanakan adalah hibah yang diperoleh dengan mekanisme yang direncanakan,
mulai dari pengajuan kegiatan yang didanai dari hibah, pencantuman dalam Daftar
Rincian Kegiatan hibah, penandatanganan hibah, pencantuman dalam APBN dan
Dokumen Anggaran serta pencairan dananya melalui KPPN (BUN) untuk selanjutnya
dipertanggungjawabkan. Untuk hibah yang direncanakan, terdapat beberapa
ketentuan yang akan diatur dalam peraturan lainnya yaitu:
a. Tata cara penyusunan rencana kegiatan, pengajuan
usulan, dan penilaian kegiatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan
mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan RKA-BUN;
b. Penyusunan dan revisi dokumen anggaran akan diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran;
c. Tata cara penarikan hibah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN.
2
Tata cara penarikan
hibah yang direncanakan dilakukan dengan 5 cara yaitu :
a. Transfer ke R-KUN
b. Pembayaran Langsung (Direct Payment)
c. Rekening Khusus (Special Account)
d. Letter of Credit
e. Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing)
Selanjutnya tata cara
penarikan hibah yang direncanakan tersebut diatas agar berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman
luar negeri dan/atau hibah luar negeri.
Dalam hal tata cara
penarikan hibah tersebut tidak melalui kelima cara diatas, maka hibah yang
diterima tersebut dikategorikan sebagai hibah yang diterima secara langsung
oleh K/L. Pada hibah tertentu proses pengadaan hibah dilakukan secara
terencana/sesuai dengan prosedur perencanaan, namun demikian dalam perjanjian
hibah dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan langsung oleh pemberi
hibah (executed by donor) maka hibah tersebut juga merupakan hibah langsung.
Demikian pula halnya jika pemberi hibah memberikan hibah berupa uang kepada K/L
tanpa melalui KPPN (BUN) maka hal ini juga dikategorikan sebagai hibah langsung.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun proses pengadaan hibah
dilakukan dengan terencana, namun jika proses eksekusinya dilakukan oleh
pemberi hibah (executed
by donor) tanpa melibatkan KPPN, maka hibah tersebut
masuk dalam kategori hibah langsung.
Untuk menggambarkan proses pengadaan hibah
yang direncanakan secara menyeluruh akan tampak pada bagan alur berikut ini:
H. HIBAH LANGSUNG
Kementerian/Lembaga
dapat menerima Hibah langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip
dalam penerimaan Hibah. Disamping itu K/L wajib mengkaji maksud dan tujuan
hibah serta bertanggung jawab terhadap hibah yang akan diterima dan
mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada tahun berjalan kepada
Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan
Perjanjian Hibah. Untuk hibah yang langsung diterima K/L, perjanjian hibah
paling sedikit memuat:
1
jumlah/nilai;
2
peruntukan;
3
bentuk;
4
ketentuan dan
persyaratan;dan
5
Jangka waktu.
Hibah langsung
diterima K/L sewaktu-waktu, tidak mengikuti siklus APBN, dapat diserahkan oleh
pemberi hibah kepada K/L kapan saja, tergantung pada siklus anggaran di negara
dimana pemberi hibah berasal. Namun demikian Hibah langsung dapat saja telah
dimasukkan ke dalam perencanaan APBN, DIPA sudah tersedia diawal tahun namun
pencairannya tidak dilakukan melalui KPPN maka hibah ini juga diklasifikasikan
sebagai Hibah Langsung.
Hibah langsung yang
diterima dari pemberi hibah dapat berupa berupa uang tunai, uang untuk
membiayai kegiatan, barang/jasa dan surat berharga. Berikut ini gambaran sistem
dan prosedur hibah sesuai dengan bentuknya.
1
Hibah Langsung Bentuk
Uang
- Sistem dan Prosedur hibah berupa uang/kas yang diterima secara langsung oleh K/L
1) Registerasi hibah langsung ke DJPU
Proses pengajuan
nomor register dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ü Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja
selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung
bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi
Akuntansi dan Setelmen yang dilampiri dengan Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan hibah (Grant Summary).
ü DJPU memberikan nomor register untuk kemudian
disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
ü DJPU menyampaikan rekapitulasi nomor register kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
2) Mengajukan Ijin Pembukaan Rekening
Prosedur
pengajuan pembukaan rekening dilakukan sebagai berikut:
ü Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
wajib mengajukan permohonan ijin pembukaan rekening ditujukan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat) ditembuskan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk mendapatkan
persetujuan.
ü Apabila hibah tersebut diterima oleh BUN/Kuasa BUN,
maka BUN/Kuasa BUN membuka dan menetapkan rekening tersebut sebagai Rekening
Hibah.
ü Permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri
surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pengelolaan rekening milik K/L/kantor/Satker.
ü Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara
Pengeluaran Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
ü K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari
hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan Rekening Hibah.
ü Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai
dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker
dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kecuali ditentukan
lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
ü Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah
disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan
lain.
ü Persetujuan atas Nomor Rekening Hibah dapat dilakukan
sesudah rekening dibuka.
3) Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah
dalam DIPA.
Revisi DIPA dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
ü PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang
bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L, sedangkan DJPU
melakukan penyesuaian pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02
berdasarkan rencana penarikan hibah.
ü Penyesuaian pagu belanja pada K/L dilakukan melalui
revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara revisi anggaran.
ü Jumlah yang dilakukan revisi pada DIPA K/L adalah
sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan,
paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan dan
menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan.
ü K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari
hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.
ü Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber
dari hibah langsung pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan, maka dapat digunakan
pada tahun anggaran berikutnya dan menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran
berikutnya.
4) K/L melakukan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang
bersumber dari hibah.
Pengajuan pengesahan
ke KPPN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ü PA/KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah
Langsung (SP2HL) atas hibah yang diterima sebesar yang telah diterima dan belanja
yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang
telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI
(hibah luar negeri) dan KPPN mitra kerja (hibah dalam negeri).
ü Pengajuan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
copy Rekening atas
Rekening Hibah;
§ SPTMHL;
§ SPTJM; dan
§ copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk
pengajuan SP2HL pertama kali.
ü KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan
ketentuan:
§ lembar ke-1, untuk PA/KPA;
§ lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP2HL;
dan
§ lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
ü Atas dasar SPHL, KPPN membukukan Pendapatan Hibah
Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari
hibah.
ü Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, DJPU
membukukan Pendapatan Hibah Langsung.
ü Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, PA/KPA
membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari
hibah.
ü Dalam hal terdapat sisa uang, maka dapat dikembalikan
kepada Pemberi Hibah dan/atau disetorkan ke kas Negara sesuai perjanjian hibah
atau dokumen yang dipersamakan.
ü Penyetoran ke Pemberi Hibah dilakukan dengan PA/KPA
membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
§ copy rekening
atas Rekening Hibah;
§ copy bukti
pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan
§ SPTJM.
ü Pengembalian ke Kas Negara dilakukan dengan membuat
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan
menyetorkan ke Kas Negara dengan SSBP.
ü Atas pengajuan SP4HL oleh satuan kerja maka KPPN
menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
Mekanisme pengelolaan
dan pengesahan dapat digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:
2
Hibah Langsung Bentuk
Barang/Jasa/Surat Berharga
Sebagaimana yang
tertuang dalam perjanjian hibah, pemberi hibah akan merealisasikan hibah berupa
barang/jasa kepada Kementerian/Lembaga atau Surat Berharga kepada BUN.
Pengadaan barang/jasa/surat berharga sepenuhnya dilakukan oleh pemberi hibah,
sedangkan penerima hibah (beneficiary)
hanya menerima manfaat atas hibah
barang/jasa/surat berharga yang diberikan.
Pada saat pemberi
hibah memberikan hibah berupa barang/jasa/surat berharga, langkah-langkah yang
harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a
Satker/KPA bersama-sama
pemberi hibah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang/Jasa/Surat
Berharga.
1) BAST merupakan dokumen sumber yang di dalamnya
sekurang-kurangnya berisikan:
·
tanggal serah terima;
·
pihak pemberi dan
penerima hibah;
·
tujuan penyerahan;
·
nilai nominal;
·
bentuk hibah; dan
·
rincian harga per
barang.
2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku
PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi
Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri:
·
perjanjian hibah atau
dokumen lain yang dipersamakan; dan
·
ringkasan hibah.
Dalam hal tidak
terdapat kedua dokumen tersebut maka permohonan register dapat dilampiri:
·
Berita Acara
Penyerahan Hibah (BAPH); dan
·
SPTMHL
3) Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku
PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi
Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri:
·
BAST; dan
·
SPTMHL.
Selanjutnya DJPU
mengesahkan SP3HL-BJS tersebut.
4) PA/KPA mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang
untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap
atau aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat
berharga dari hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat
berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai
barang/jasa/surat berharga seperti yang tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun
anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya, dengan dilampiri:
·
SPTMHL;
·
SP3HL-BJS lembar
kedua; dan
·
SPTJM.
5) Berdasarkan MPHL-BJSK, kemudian KPPN menerbitkan Persetujuan
MPHL-BJS.
6) Berdasarkan Persetujuan MPHL-BJS, KPPN membukukan
belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk
pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah,
sedangkan PA/KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja
modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
Mekanisme pengelolaan dan pengesahan dapat
digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:
Sistem dan
Prosedur Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah
pencocokan data antara satu sistem dengan sistem yang lainnya dengan
menggunakan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi hibah merupakan salah satu
prosedur internal control untuk memastikan bahwa pendapatan hibah dan belanja
hibah telah dicatat dengan besaran yang sama antara BUN dengan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Hibah. Disamping itu, rekonsiliasi juga
dilaksanakan dengan antara DJPU selaku Unit akuntansi yang melaporkan
pendapatan hibah dengan K/L selaku yang menerima pendapatan hibah secara
langsung. Rekonsiliasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 3 bulan.
Rekonsiliasi atas transaksi hibah
dilaksanakan antara:
1
DJPU dengan Dit. PKN
atas pendapatan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari luar negeri;
2
DJPU dengan
Kementerian/Lembaga atas pendapatan hibah yang diterima secara langsung berupa
uang, barang, dan jasa;
3
DJPU dengan DJKN
dalam hal hibah berupa surat berharga;
4
DJPK dengan
Dit.PKN/KPPN mitra kerja atas belanja hibah (on granting).
5
DJPU dengan
Direktorat APK atas pendapatan hibah dan belanja hibah yang diterima.
Komponen
Laporan
Laporan atas transaksi hibah
setidak-tidaknya terdiri dari:
1
Neraca;
2
Laporan Realisasi
Anggaran;
3
Catatan atas Laporan
Keuangan;
4
Laporan (managerial report).
Penyajian dan Pengungkapan Hibah
(Lewat Tahun Anggaran Berjalan)
1.
Hibah berupa uang
a
Apabila
kegiatan atas penerimaan hibah tersebut selesai dan tidak terdapat sisa dana
tidak perlu disahkan ke KPPN
b
Apabila
menghasilkan aset agar dicatat dalam SIMAK-BMN
c
Apabila
terdapat sisa dana:
1. Diakui di tahun
anggaran berikutnya
2. Melakukan
proses pengesahan sebesar sisa dana
tahun lalu
3. Dituangkan dalam CaLK
4. Dicantumkan dalam Kas/Setara Kas dalam Nerca
5. Apabila belum dilakukan pengesahan agar diajukan
pengesahan di tahun anggaran berikutnya
2.
Hibah berupa Barang/Jasa
a
Apabila
Penerimaan Hibah Barang/Jasa telah diterbitkan BAST nya dan tanggal BAST
melewati tahun anggaran berkenaan, agar diungkapkan di CaLK dan aset yang
diterima di catat dalam SIMAK BMN tanpa dilakukan pengesahan.
b
Apabila
Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST agar segera dilakukan
penandatangan BAST dan dilakukan proses pengesahan dan asetnya dicatat dalam
SIMAK BMN
c
Apabila
Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST dan sekiranya tidak
memungkinkan/sulit untuk penandatanganan
BAST agar dituangkan di CaLK.
DAFTAR PUSTAKA
Presiden
Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Jakarta, Indonesia, Tanggal 12 Februari
2011.
Presiden
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta, Indonesia, Tanggal 15 Oktober
2004.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 61
Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah,
Tanggal 30 Agustus 2010. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No.
230/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Hibah. Jakarta, Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.05/2011
Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Jakarta, Indonesia.
Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi
II), Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
______,
New Webster’s Dictionary and
Thesaurus of the English Language, Lexicon Publications.Inc,
1992.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PB-81/PB/2011
tentang Tata Cara Pengesahan Hibah langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo
Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus