Rabu, 18 Juni 2014

SISDUR HIBAH



MATA KULIAH
SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

TUGAS UAS
SISTEM DAN PROSEDUR HIBAH

DOSEN: Sri Mulyani, SE., M.Si., Ak.


DI SUSUN OLEH:
ANJELITA                                           120620120505



Description: Logo UNPAD



MAGISTER AKUNTANSI – KEMENPU
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2013



 
PENDAHULUAN
Hibah merupakan salah satu komponen pendapatan dalam APBN dan APBD. Untuk pemerintah pusat, komponen pendapatan di dalam APBN adalah penerimaan perpajakan, PNBP dan hibah. Pengelolaan keuangan negara membutuhkan interaksi dan kerjasama dengan pemerintah negara lain, organisasi internasional, perusahaan dan masyarakat. Kerjasama dan hubungan tersebut dapat berbentuk hubungan pemberian bantuan yang bersifat mengikat dan bantuan yang bersifat tidak mengikat atau hibah.
Pemberian bantuan dapat dibedakan menjadi dua yaitu pemberian bantuan yang harus dikembalikan dan tidak dikembalikan. Bantuan yang tidak dikembalikan disebut sebagai hibah atau dalam terminologi internasional sering disebut sebagai grant. Hibah merupakan bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu. Pemberian uang, barang atau jasa harus dilihat dampak jangka panjangnya dan tetap barus memperhatikan kemandirian bangsa dan independensi pemerintah.
Pemerintah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga atau masyarakat untuk tujuan solidaritas kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan serta tujuan ekonomi dan sosial lainnya. Pemberian hibah harus tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek kebutuhan, keadilan dan fairness.
Sebagai bentuk penerimaan dan belanja pemerintah, hibah harus dipertanggungjawabkan mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara. Akuntabilitas tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun juga harus dimulai dari aspek penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana sampai dengan pelaporan kepada stakeholder. Temuan BPK atas LKPP 2011 ditemukan adanya pendapatan hibah langsung berupa kas maupun barang/jasa yang diterima dan digunakan langsung pada 15 KL sebesar Rp. 499,62 milliar belum dilaporkan atau diminta pengesahannya oleh KL kepada Kementerian Keuangan selaku BUN. Makalah ini akan membahas sistem dan prosedur hibah negara Indonesia.





A.     PENGERTIAN HIBAH
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999) “hibah” adalah pemberian (dengan sukarela)  dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam bahasa Inggris kata “hibah” adalah “grant’ (dalam jenis kata benda) yang menurut New Webster Dictionary and Thesaurus of the English Language adalah act of granting the property. Hibah/penghibahan (schenking) dalam Pasal 1666 KUH Perdata menyatakan hibah merupakan suatu persetujuan atau perjanjian (overeenkomst) dengan/dalam pihak yang menghibahkan (schenker), pada waktu ia masih hidup, secara cuma-cuma (om niet) dan tak dapat ditarik kembali, menyerahkan atau melepaskan sesuatu benda kepada/demi keperluan penerima hibah (begiftigde) yang menerima penyerahan/penghibahan itu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah menyatakan bahwa Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
GFS Manual 2001 menyatakan bahwa hibah (grants) are noncompulsory transfers received from other governments or from international organizations. They supplement the revenue from a government’s own resources. They may be received in cash or in kind. (hibah adalah transfer non wajib yang diterima dari pemerintah lain atau dari organisasi internasional. Hibah dapat melengkapi pendapatan dari sumber daya pemerintah sendiri. Hibah mungkin diterima secara tunai atau bentuk lainnya).
Menurut Bultek No. 04 Tentang dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Hibah pemerintah dalam PSAK 61 adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pemindahan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasi entitas tersebut. Hibah pemerintah tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas. Hibah yang terkait dengan aset adalah hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau membeli aset jangka panjang. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi aset atau periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki. Sedangkan Hibah yang terkait dengan penghasilan adalah hibah pemerintah selain dengan hibah yang terkait dengan aset.
Dalam PMK No. 191/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Hibah, hibah adalah pendapatan/belanja pemerintah pusat yang berasal dari/untuk badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar/diterima kembali, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Hibah dapat dikelompokkan menjadi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah. Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas Pendapatan Hibah tersebut, Pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Sedangkan Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Dari pengertian-pengertian tersebut secara implisit dapat dipahami bahwa menerima hibah berarti menambah hak milik. Dalam akuntansi berarti menambah aktiva atau aset sedangkan dalam anggaran menerima hibah berarti menambah penerimaan. Dari pengertian tersebut juga dapat dipahami bahwa hibah dapat diberikan oleh siapa pun kepada siapa pun dalam bentuk apa pun dengan cara apa pun, yang menentukan ada atau tidaknya hibah adalah adanya pengalihan hak milik (secara sukarela).
Sementara itu menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA.) 2000, “Penerimaan Hibah” adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

B.     KLASIFIKASI HIBAH
Menurut PMK No. 191/PMK.05/2011, hibah dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.      Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:
a.       Hibah dalam negeri, yang berasal dari:
1)     Lembaga keuangan dalam negeri;
2)     Lembaga non keuangan dalam negeri;
3)     Pemerintah Daerah;
4)     Perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
5)     Lembaga lainnya;
6)     Masyarakat dan kelompok masyarakat; dan
7)     Perorangan.

b.      Hibah luar negeri, yang berasal dari:
1)     Negara Asing, yaitu Negara yang secara bilateral memberikan hibah melalui lembaga pemerintah atau lembaga resmi yang ditunjuk, termasuk Negara bagian contoh USAID, AUSAID, KfW dan lainnya;
2)     Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu lembaga-lembaga yang di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain UNDP, WHO, UNESCO, ILO dan lainnya;
3)     Lembaga Multilateral Lainnya antara lain Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam dan Lembaga regional seperti Association of Southeast Asian Nations, European Union;
4)     Lembaga Keuangan Asing, antara lain International Monetary Fund;
5)     Lembaga Non Keuangan Asing antara lain Global Fund;
6)     Lembaga Keuangan Non Asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara RI;
7)     Perorangan Luar Negeri.
2.      Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi:
a.       Hibah uang, yang meliputi uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan
b.      Hibah barang/jasa
c.       Hibah surat berharga.

3.      Berdasarkan jenisnya, hibah dibagi menjadi:
a.       Bantuan Teknik
b.      Bantuan Proyek
c.       Kerjasama teknik
d.      Kerjasama Keuangan

Menurut Bultek No. 04, hibah diklasifkan menjadi dua yaitu hibah murni dan khusus. Klasifikasi tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi dua ketentuan yang saat ini berlaku.
1.      Hibah murni adalah penerimaan/pengeluaran pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/ lembaga internasional, dan pemerintah yang tidak perlu dibayar kembali yang diterima oleh entitas pelaporan yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
2.      Hibah khusus adalah penerimaan/pengeluaran pemerintah negara/daerah dalam bentuk rupiah, barang dan jasa yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan yang tidak perlu dibayar kembali yang diterima oleh entitas pelaporan.

Berdasarkan mekanisme pencairan dana, hibah dibedakan menjadi:
  1. Hibah Terencana
Hibah yang diterima Pemerintah dari Pemberi Hibah dan dibelanjakan oleh K/L yang pencairan dananya melalui KPPN. Ciri-cirinya yaitu:
a.       Mekanisme pencairan dananya dengan menggunakan mekanisme transfer ke R-KUN, Direct Payment (Pembayaran langsung), Letter of Creadit, Special Account (Rekening Khusus) dan Pre Financing (Pembiayaan pendahuluan); dan
b.      Kementerian dapat membelanjakan dana hibah dari pemberi hibah setelah dokumen anggaran diperoleh.

  1. Hibah Langsung
Hibah yang berasal dari pemberi hibah yang diterima secara langsung oleh K/L dan dibelanjakan secara langsung tanpa melalui pencairan dana dari KPPN. Agar mekanisme penerimaan dan penggunaan hibah oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan mekanisme APBN, maka Kementerian/Lembaga wajib melakukan registrasi, ijin pembukaan rekening, revisi DIPA dan pengesahan. Adapun ciri-ciri hibah langsung ini antara lain:
1)     Perjanjian hibah ditandatangani langsung oleh Kementerian/Lembaga.
2)     Pencairan dananya tidak melalui KPPN, namun pengesahannya akan dilakukan di KPPN.
3)     Hibah dapat diperoleh secara langsung dari pihak pemberi hibah dalam bentuk uang, barang/jasa, dan surat berharga (khusus BUN).
4)     Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan oleh pemberi hibah atau Kementerian/Lembaga sendiri.
5)     Pengadaan hibah dapat saja dilakukan secara terencana (on budget), namun pencairan dananya tidak melalui KPPN/BUN (off treasury).




C.    FUNGSI HIBAH
Menurut PMK No. 40/PMK.05/2009, fungsi hibah adalah sebagai berikut:
1.      Menunjang peningkatan fungsi pemerintahan
2.      Menunjang penyediaan layanan dasar umum
3.      Menunjang peningkatan kemampuan SDM
4.      Membantu penyiapan rancangan kegiatan pembangunan
5.      Mendukung pelestarian SDA, lingkungan hidup, dan budaya
6.      Mendukung pengembangan riset dan teknologi
7.      Bantuan kemanusiaan


D.     Hibah dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
1.      Hibah sebagai salah satu sumber pendapatan dalam APBN/ APBD
Dalam hal ini, hibah merupakan salah satu komponen pendapatan baik di dalam APBN maupun APBD. Untuk pemerintah pusat, komponen pendapatan di dalam APBN adalah penerimaan perpajakan, PNBP dan hibah. Sedangkan untuk pemerintahan daerah, komponen pendapatan di dalam APBD adalah Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Di dalam struktur pendapatan pemerintah daerah, pendapatan hibah termasuk ke dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
2.      Hibah sebagai salah satu jenis sumber dana pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Dalam proses pelaksanaan anggaran, pada dokumen anggaran yang menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga ataupun SKPD untuk menjalankan kegiatannya terdapat istilah sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatannya. Ada beberapa jenis sumber dana yang umum yaitu Rupiah Murni, Rupiah Murni Pendamping, Pinjaman Luar Negeri, Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, dan Hibah Dalam Negeri. Jenis sumber dana ini umumnya dijabarkan dalam suatu kodefikasi di dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang mencerminkan dari mana asal sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan
3.      Hibah sebagai salah satu jenis belanja pemerintah
Baik di pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, hibah merupakan salah satu jenis belanja di dalam APBN maupun APBD sebagaimana diatur di dalam peraturan perundangan yang mengatur jenis belanja pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah.
4.      Hibah dalam konteks pengelolaan BMN/BMD
Dalam konteks pengelolaan BMN/BMD, hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

Dokumen yang terkait dengan hibah yaitu:
1. Dokumen Induk
a     Perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian.
b     b Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah.
c      Nomor register hibah
2. Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung
Dokumen yang termasuk sebagai sumber data transaksi adalah semua dokumen yang berkaitan dengan:
a.       Apropriasi dalam APBN
Dokumen APBN yang di dalamnya terdapat jumlah yang direncanakan untuk dibelanjakan atau diterima.
b.      Alokasi Rencana Pendapatan Hibah
Dokumen sumber berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
c.       Realisasi Pendapatan dan Pengembalian Pendapatan Hibah

Dokumen sumber dan dokumen pendukungnya dalam bentuk:
ü  Notice of Disbursement (NoD) dari donor yang dilampiri dengan Withdrawal Application yang diterbitkan oleh KPPN Khusus Jakarta VI.
ü  SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung).
ü  SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung).
ü  SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung).
ü  SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung).
ü  SPHL-BJS (Surat Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü  MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
ü  Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü  Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung
ü  Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
ü  SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung).
ü  SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
ü  BAST (Berita Acara Serah Terima).
ü  Rekening Koran.
ü  Memo Penyesuaian.
d.      Alokasi Pagu Belanja Hibah/allotmen
Dokumen sumber berupa:
ü  DIPA, Revisi DIPA, RKA-BUN.
e.       Realisasi Belanja Hibah
Dokumen sumber dan dokumen pendukungnya dalam bentuk:
ü  SPM/SP2D
ü  SSPB
ü  Memo Penyesuaian
ü  BAST.

Kuasa pengguna anggaran untuk penerima dan belanja hibah dilaksanakan oleh:
1.      Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
DJPU berfungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas transaksi-transaksi berikut:
a.       Pendapatan Hibah dengan mekanisme pencairan melalui Kuasa BUN.
b.      Pendapatan Hibah melalui pengesahan transaksi pendapatan hibah yang langsung diterima oleh Kementerian Negara/Lembaga.
c.       Pendapatan Hibah atas transaksi non kas, seperti transaksi pendapatan hibah berupa barang atau jasa.
d.      Belanja Hibah atas transtraksasi belanja hibah non kas, seperti pemberian hibah berupa aset tetap
2.      Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
DJPK berfungsi sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas transaksi-transaksi sebagai berikut:
  1. Belanja Hibah kepada Daerah dengan mekanisme pencairan melalui Kuasa BUN.
  2. Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah melalui pengesahan transaksi pendapatan hibah yang diterima langsung oleh PEMDA.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN) yang merupakan entitas pelaporan. DJPU akan mengkonsolidasikan seluruh transaksi pendapatan hibah dan belanja hibah baik berupa transaksi kas maupun transaksi yang bersifat non kas dari setiap UAKPA-BUN. Sedangkan yang berfungsi sebagai Unit Akuntansi BUN adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan menggabungkan seluruh laporan keuangan Unit Akuntansi BUN yang ada pada Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Negara.

E.      AKUNTANSI HIBAH
Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah di negara Indonesia yaitu  cash towards accrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Akuntansi Anggaran Hibah
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan.

Akuntansi Pendapatan Hibah
Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara. Transaksi pendapatan hibah yang terjadi tanpa diterima pada Rekening Kas Umum Negara diakui pada saat dilakukan pengesahan atas transaksi pendapatan hibah.
Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan hibah pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.

Akuntansi Belanja terkait Hibah
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Perlakuan akuntansi ini digunakan untuk akuntansi belanja hibah, dan akuntansi belanja yang bersumber dari hibah.

Akuntansi hibah yang diterima dalam bentuk valas
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs transaksi. Terhadap penerimaan hibah dalam bentuk uang yang diterima dalam mata uang asing (valas), satuan kerja disarankan untuk mengkonversi seluruh valuta asing tersebut ke dalam mata uang rupiah. Pendapatan yang disahkan sebesar realisasi jumlah rupiah berdasarkan hasil konversi. Dalam hal demikian maka tidak akan terjadi selisih kurs. Ketentuan lebih lanjut terhadap hibah yang diterima dalam bentuk valuta asing akan diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penyajian dan Pengungkapan Hibah.
Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan hibah pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam LRA, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada CaLK. Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam LRA atau di CaLK. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

F.      PROSEDUR PENGELOLAAN DAN AKUNTANSI HIBAH
Dalam PMK No. 230PMK05 tahun 2011  digambarkan rangkaian sistem dan prosedur akuntansi dari berbagai transaksi hibah yang saling berkaitan untuk menghasilkan output berupa laporan hibah untuk pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hibah. Beberapa tahapan sistem dan prosedur yang harus dilakukan adalah:
1.     Penandatanganan Perjanjian Hibah (Grant Agreement)
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. Perjanjian hibah wajib dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan di dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban yang melakukan perikatan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Perjanjian hibah minimal harus memuat:
1)     Pemberi/Donor;
2)     Penerima/beneficiary;
3)     Jumlah dan rencana realisasi per tahun;
4)     Bentuk (Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga);
5)     Peruntukan;
6)     Ketentuan dan Persyaratan;
7)     Jangka waktu (meliputi informasi kapan hibah mulai aktif dan kapan hibah dinyatakan selesai).
Dalam hal hibah yang direncanakan, penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan hibah langsung, penandatanganan Perjanjian Hibah dapat dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa

Permohonan Register
Proses permohonan register merupakan proses pendaftaran hibah yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya akan diberikan nomor register. Nomor register merupakan nomor unique yang diberikan oleh Ditjen Pengelolaan Utang dalam rangka membedakan satu hibah dengan hibah yang lainnya. Proses register hibah merupakan entry point untuk memasukan hibah dalam mekanisme APBN, tanpa adanya nomor registeri akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah selanjutnya.
Permohonan register dilakukan tidak hanya untuk hibah yang berasal dari luar negeri tetapi juga dilakukan untuk hibah yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya, registerasi wajib dilakukan atas hibah yang diterima secara terencana (pencairan dananya melalui KPPN) maupun hibah yang diterima secara langsung oleh Kementerian/Lembaga (pencairan dananya tidak melalui KPPN).
Satu perjanjian hibah/dokumen yang dipersamakan hanya memiliki satu nomor register. Dalam hal perjanjian tersebut terdapat lebih dari satuKementerian/Lembaga yang menerima hibah, maka salah satu dari Kementerian/Lembaga ditunjuk sebagai Executing Agency yang akan mengajukan proses registrasi ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Nomor registerasi yang telah diterbitkan oleh DJPU dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah selanjutnya. Oleh karena itu koordinasi antara Kementerian/Lembaga sebagai Executing Agency (EA) dengan Kementerian/Lembaga lain sebagai Project Implementing Unit (PIU) mutlak diperlukan. Beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk memperoleh nomor register adalah sebagai berikut:
a.       Setelah perjanjian hibah ditandatangani oleh KL dan pemberi hibah, Sekretaris Jendral K/L mengajukan surat permohonan nomor register dengan melampirkan:
1)     Perjanjian hibah (PH)/Memorandum of Understanding (MoU) atau dokumen lain yang dipersamakan.
2)     Grant Summary atau ringkasan perjanjian hibah dan disbursement plan.
Disbursement plan atau rencana penarikan hibah disajikan per-tahun sampai dengan perjanjian hibah dinyatakan tidak dapat ditarik lagi (closed).
b.      Surat balasan (nomor registrasi) dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen ditujukan kepada Sekretaris Jenderal K/L atau kepada pihak yang mengajukan permohonan registerasi.
Nomor register yang telah diperoleh dari DJPU merupakan dasar pengajuan ijin pembukaan rekening dan pencantuman nomor register ke dalam Dokumen Anggaran (DIPA). Tidak diperkenankan pengajuan revisi DIPA tanpa nomor registerasi yang diberikan oleh DJPU. Dalam pengajuan nomor register ke DJPU yang harus diketahui adalah:
a.       Pemberian nomor register tidak berdasarkan Negara pemberi hibah tetapi berdasarkan jumlah perjanjian hibah, misalnya: hibah dari World Bank yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebanyak 5 perjanjian hibah yang berbeda, maka pengajuan nomor registerasi kepada DJPU sebanyak 5 hibah dan akan diberikan 5 nomor register.
b.      Pemberian nomor register tidak didasarkan atas bentuk hibah, misalnya dalam satu perjanjian hibah, pemberi hibah akan memberikan hibah berupa uang, barang dan jasa, maka pemberian nomor register hibah tidak didasarkan pada bentuk hibah tersebut.
c.       Pemberian nomor register hibah tidak diberikan atas dasar lamanya waktu penarikan hibah, misalnya: dalam satu perjanjian hibah ditentukan akan diterima dalam waktu 5 tahun (multiyears), maka Kementerian/Lembaga tidak perlu untuk mengajukan register setiap tahunnya, cukup satu kali saja untuk satu perjanjian hibah.
Terkait dengan proses pengesahan atas penyerahan aset yang dilakukan K/L kepada pemerintah daerah, tidak perlu dilakukan proses permohonan nomor register.

G.     Hibah Yang Direncanakan
1        Hibah yang direncanakan adalah hibah yang diperoleh dengan mekanisme yang direncanakan, mulai dari pengajuan kegiatan yang didanai dari hibah, pencantuman dalam Daftar Rincian Kegiatan hibah, penandatanganan hibah, pencantuman dalam APBN dan Dokumen Anggaran serta pencairan dananya melalui KPPN (BUN) untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan. Untuk hibah yang direncanakan, terdapat beberapa ketentuan yang akan diatur dalam peraturan lainnya yaitu:
a.       Tata cara penyusunan rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan RKA-BUN;
b.      Penyusunan dan revisi dokumen anggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran;
c.       Tata cara penarikan hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN.
2        Tata cara penarikan hibah yang direncanakan dilakukan dengan 5 cara yaitu :
a.       Transfer ke R-KUN
b.      Pembayaran Langsung (Direct Payment)
c.       Rekening Khusus (Special Account)
d.      Letter of Credit
e.       Pembiayaan Pendahuluan (Pre Financing)
Selanjutnya tata cara penarikan hibah yang direncanakan tersebut diatas agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri.
Dalam hal tata cara penarikan hibah tersebut tidak melalui kelima cara diatas, maka hibah yang diterima tersebut dikategorikan sebagai hibah yang diterima secara langsung oleh K/L. Pada hibah tertentu proses pengadaan hibah dilakukan secara terencana/sesuai dengan prosedur perencanaan, namun demikian dalam perjanjian hibah dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan langsung oleh pemberi hibah (executed by donor) maka hibah tersebut juga merupakan hibah langsung. Demikian pula halnya jika pemberi hibah memberikan hibah berupa uang kepada K/L tanpa melalui KPPN (BUN) maka hal ini juga dikategorikan sebagai hibah langsung. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa meskipun proses pengadaan hibah dilakukan dengan terencana, namun jika proses eksekusinya dilakukan oleh pemberi hibah (executed by donor) tanpa melibatkan KPPN, maka hibah tersebut masuk dalam kategori hibah langsung.
Untuk menggambarkan proses pengadaan hibah yang direncanakan secara menyeluruh akan tampak pada bagan alur berikut ini:

H.    HIBAH LANGSUNG
Kementerian/Lembaga dapat menerima Hibah langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan Hibah. Disamping itu K/L wajib mengkaji maksud dan tujuan hibah serta bertanggung jawab terhadap hibah yang akan diterima dan mengkonsultasikan rencana penerimaan hibah langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah. Untuk hibah yang langsung diterima K/L, perjanjian hibah paling sedikit memuat:
1        jumlah/nilai;
2        peruntukan;
3        bentuk;
4        ketentuan dan persyaratan;dan
5        Jangka waktu.

Hibah langsung diterima K/L sewaktu-waktu, tidak mengikuti siklus APBN, dapat diserahkan oleh pemberi hibah kepada K/L kapan saja, tergantung pada siklus anggaran di negara dimana pemberi hibah berasal. Namun demikian Hibah langsung dapat saja telah dimasukkan ke dalam perencanaan APBN, DIPA sudah tersedia diawal tahun namun pencairannya tidak dilakukan melalui KPPN maka hibah ini juga diklasifikasikan sebagai Hibah Langsung.
Hibah langsung yang diterima dari pemberi hibah dapat berupa berupa uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa dan surat berharga. Berikut ini gambaran sistem dan prosedur hibah sesuai dengan bentuknya.
1        Hibah Langsung Bentuk Uang
  1. Sistem dan Prosedur hibah berupa uang/kas yang diterima secara langsung oleh K/L
1)     Registerasi hibah langsung ke DJPU
Proses pengajuan nomor register dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ü  Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen yang dilampiri dengan Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan hibah (Grant Summary).
ü  DJPU memberikan nomor register untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
ü  DJPU menyampaikan rekapitulasi nomor register kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.
2)     Mengajukan Ijin Pembukaan Rekening
Prosedur pengajuan pembukaan rekening dilakukan sebagai berikut:
ü  Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) wajib mengajukan permohonan ijin pembukaan rekening ditujukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat) ditembuskan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk mendapatkan persetujuan.
ü  Apabila hibah tersebut diterima oleh BUN/Kuasa BUN, maka BUN/Kuasa BUN membuka dan menetapkan rekening tersebut sebagai Rekening Hibah.
ü  Permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik K/L/kantor/Satker.
ü  Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
ü  K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan Rekening Hibah.
ü  Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
ü  Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain.
ü  Persetujuan atas Nomor Rekening Hibah dapat dilakukan sesudah  rekening dibuka.
3)     Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah dalam DIPA.
Revisi DIPA dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ü  PA/KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L, sedangkan DJPU melakukan penyesuaian pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan hibah.
ü  Penyesuaian pagu belanja pada K/L dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
ü  Jumlah yang dilakukan revisi pada DIPA K/L adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan dan menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan.
ü  K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.
ü  Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan, maka dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dan menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.
4)     K/L melakukan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari hibah.
Pengajuan pengesahan ke KPPN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
ü  PA/KPA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) atas hibah yang diterima sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI (hibah luar negeri) dan KPPN mitra kerja (hibah dalam negeri).
ü  Pengajuan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:
copy Rekening atas Rekening Hibah;
§  SPTMHL;
§  SPTJM; dan
§  copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
ü  KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
§  lembar ke-1, untuk PA/KPA;
§  lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP2HL; dan
§  lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.
ü  Atas dasar SPHL, KPPN membukukan Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari hibah.
ü  Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, DJPU membukukan Pendapatan Hibah Langsung.
ü  Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari hibah.
ü  Dalam hal terdapat sisa uang, maka dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah dan/atau disetorkan ke kas Negara sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
ü  Penyetoran ke Pemberi Hibah dilakukan dengan PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:
§  copy rekening atas Rekening Hibah;
§  copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan
§  SPTJM.
ü  Pengembalian ke Kas Negara dilakukan dengan membuat Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan menyetorkan ke Kas Negara dengan SSBP.
ü  Atas pengajuan SP4HL oleh satuan kerja maka KPPN menerbitkan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
Mekanisme pengelolaan dan pengesahan dapat digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

2        Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
Sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian hibah, pemberi hibah akan merealisasikan hibah berupa barang/jasa kepada Kementerian/Lembaga atau Surat Berharga kepada BUN. Pengadaan barang/jasa/surat berharga sepenuhnya dilakukan oleh pemberi hibah, sedangkan penerima hibah (beneficiary) hanya menerima manfaat atas hibah barang/jasa/surat berharga yang diberikan.
Pada saat pemberi hibah memberikan hibah berupa barang/jasa/surat berharga, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a        Satker/KPA bersama-sama pemberi hibah membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang/Jasa/Surat Berharga.
1)     BAST merupakan dokumen sumber yang di dalamnya sekurang-kurangnya berisikan:
·         tanggal serah terima;
·         pihak pemberi dan penerima hibah;
·         tujuan penyerahan;
·         nilai nominal;
·         bentuk hibah; dan
·         rincian harga per barang.
2)     Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri:
·         perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
·         ringkasan hibah.
Dalam hal tidak terdapat kedua dokumen tersebut maka permohonan register dapat dilampiri:
·         Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan
·         SPTMHL
3)     Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri:
·         BAST; dan
·         SPTMHL.
Selanjutnya DJPU mengesahkan SP3HL-BJS tersebut.
4)     PA/KPA mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/surat berharga seperti yang tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya, dengan dilampiri:
·         SPTMHL;
·         SP3HL-BJS lembar kedua; dan
·         SPTJM.
5)     Berdasarkan MPHL-BJSK, kemudian KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.
6)     Berdasarkan Persetujuan MPHL-BJS, KPPN membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah, sedangkan PA/KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
Mekanisme pengelolaan dan pengesahan dapat digambarkan dalam bagan alur sebagai berikut:

Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah pencocokan data antara satu sistem dengan sistem yang lainnya dengan menggunakan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi hibah merupakan salah satu prosedur internal control untuk memastikan bahwa pendapatan hibah dan belanja hibah telah dicatat dengan besaran yang sama antara BUN dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Hibah. Disamping itu, rekonsiliasi juga dilaksanakan dengan antara DJPU selaku Unit akuntansi yang melaporkan pendapatan hibah dengan K/L selaku yang menerima pendapatan hibah secara langsung. Rekonsiliasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 3 bulan.
Rekonsiliasi atas transaksi hibah dilaksanakan antara:
1        DJPU dengan Dit. PKN atas pendapatan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari luar negeri;
2        DJPU dengan Kementerian/Lembaga atas pendapatan hibah yang diterima secara langsung berupa uang, barang, dan jasa;
3        DJPU dengan DJKN dalam hal hibah berupa surat berharga;
4        DJPK dengan Dit.PKN/KPPN mitra kerja atas belanja hibah (on granting).
5        DJPU dengan Direktorat APK atas pendapatan hibah dan belanja hibah yang diterima.


Komponen Laporan
Laporan atas transaksi hibah setidak-tidaknya terdiri dari:
1        Neraca;
2        Laporan Realisasi Anggaran;
3        Catatan atas Laporan Keuangan;
4        Laporan (managerial report).

Penyajian dan Pengungkapan Hibah (Lewat Tahun Anggaran Berjalan)
1.     Hibah berupa uang
a        Apabila kegiatan atas penerimaan hibah tersebut selesai dan tidak terdapat sisa dana tidak perlu disahkan ke KPPN
b        Apabila menghasilkan aset agar dicatat dalam SIMAK-BMN
c         Apabila terdapat sisa dana:
1.       Diakui di tahun anggaran berikutnya
2.       Melakukan proses pengesahan sebesar sisa dana  tahun lalu
3.      Dituangkan dalam CaLK
4.      Dicantumkan dalam Kas/Setara Kas dalam Nerca
5.      Apabila belum dilakukan pengesahan agar diajukan pengesahan di tahun anggaran berikutnya



2.     Hibah berupa Barang/Jasa
a        Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa telah diterbitkan BAST nya dan tanggal BAST melewati tahun anggaran berkenaan, agar diungkapkan di CaLK dan aset yang diterima di catat dalam SIMAK BMN tanpa dilakukan pengesahan.
b        Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST agar segera dilakukan penandatangan BAST dan dilakukan proses pengesahan dan asetnya dicatat dalam SIMAK BMN
c         Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST dan sekiranya tidak memungkinkan/sulit  untuk penandatanganan BAST agar dituangkan di CaLK.























DAFTAR PUSTAKA

Presiden Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Jakarta, Indonesia, Tanggal 12 Februari 2011.
Presiden Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta, Indonesia, Tanggal 15 Oktober 2004.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 61 Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah, Tanggal 30 Agustus 2010. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Hibah. Jakarta, Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.05/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Jakarta, Indonesia.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi II), Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
______, New Webster’s Dictionary and Thesaurus of the English Language, Lexicon Publications.Inc, 1992.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PB-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga.

1 komentar: