Keterkaitan antara
etika dan Good Corporate Governance
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum (Bashar, 2005).
Menurut
Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Kelompok
negara maju (OECD), mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan
bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil
keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan
tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena
itu fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari
perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility,
accountability,
dan tentu saja fairness.
Sementara
itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai
utama yaitu: Accountability, Transparency, Predictability
dan Participation.
Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia.
Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang
digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke
arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan
akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap
memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Dalam pedoman
GCG Indonesia, 2006, dinyatakan bahwa setiap perusahaan harus
memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk
mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan
dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).
Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary
disebutkan, bahwa etika didefinisikan sebagai:
- the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation.
- a) set of moral principles and values,
b) theory or system
of moral values
c) the principles of
conduct governing an individual or a group.
Pada dasarnya etika adalah
prinsip-prinsip moral dan nilai, pembeda yang baik dan buruk dan dari definisi-definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.
Struktur
yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi,
Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.
Sistem
pengecekan kewenangan pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya
dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.
Proses
transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan pengukuran kinerja
perusahaan.
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :
1.
Transparansi (Transparency);
2.
Akuntabilitas (Accountability);
3.
Responsibilitas (Responsibility);
4.
Independensi (Independency);
5.
Kesetaraan dan kewajaran
(Fairness).
1.
Transparansi (Transparency)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumumkan pendirin PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik kepada stakeholder.
Untuk menjaga obyektivitas dalam
menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus
mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
Informasi yang harus diungkapkan tidak
terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi
keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali,
kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta
anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen
risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG
serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi
kondisi perusahaan. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak
mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Contohnya:
·
Perusahaan menetapkan rincian tugas dan
tanggung jawab masing-masing bagian dari perusahaan dan semua karyawan secara
jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai perusahaan (corporate
values), dan strategi perusahaan.
·
Perusahaan memiliki ukuran kinerja untuk
semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha perusahaan, serta
memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment
system).
·
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika
bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang
telah disepakati.
3.
Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pertanggungjawaban
perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak,
hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan
kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat. Contoh:
- Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Dengan sertifikat ini, konsumen yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan, perusahaan juga telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan konsumen, dan dengan kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, sehingga manfaat maksimal bagi pemegang saham akan didapatkan.
- Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Kebijakan ini menjamin masyarakat untuk hidup tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar, perusahaan juga memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, dan kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan perusahaan tersebut berdiri
4.
Independensi (Independency)
Independensi atau
kemandirian adalah suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dari pihak
manapun. Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola
secara independen sehingga masing-masing bagian dalam perusahaan tidak saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest) dan dari segala pengaruh
atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
5.
Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Secara
sederhana kewajaran (fairness) dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang adil
dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Fairness mencakup adanya kejelasan hak-hak
pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor
khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk
kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang
melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai
perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan
seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru,
merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Dalam melaksanakan kegiatannya,
perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Misalnya:
- Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
- Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
- Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi
Sumber:
Jurnal Keuangan & Perbankan
(JKP), Vol. 2 No.1, Desember 2005, Hlm.49 – 58, ISSN : 1829-9865.
http://etika-bisnis-universitas.blogspot.com/2011/10/kpk-etika-bisnis-saat-moral-jadi.html
Pedoman khusus Good Corporate
Governance Indonesia. 2006. Komite Nasional Kebijakn Governance.
Webster’s New
Collegiate Dictionary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar