MANAJEMEN
RESIKO PEMERINTAHAN
EVOLUSI
INTERNAL KONTROL
DOSEN
Dr. Tettet Fitrijanti, SE.,
M.Si., Ak
Oleh :
Anjelita (120620120505)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM
MAGISTER AKUNTANSI
UNIVERSITAS
PADJADJARAN
2014
Perkembangan Internal Kontrol
- Pertama didefinisikan pada tahun 1949, oleh American Institute Akuntan (sekarang AICPA)
- Pada tahun 1958, membedakan antara pengendalian akuntansi dan kontrol administrasi
- Pengendalian akuntansi berhubungan dengan menjaga aset dan keandalan catatan keuangan
- Kontrol administratif berkaitan dengan efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap kebijakan manajerial
- Pada tahun 1972, klarifikasi kontrol, pengendalian akuntansi memberikan jaminan yang wajar bahwa
- transaksi yang dilakukan otoritas
- transaksi yang dicatat untuk mengizinkan laporan GAAP dan menjaga akuntabilitas untuk aktiva
- akses ke aset hanya sebagai yang berwenang
- teratur dibandingkan aset yang tercatat dengan aset yang sebenarnya
- Foreign Corrupt Practices Act: Mengambil bahasa 1972 AICPA pernyataan dan membuat hukum.
- Sejak tahun 1977, semua perusahaan milik publik secara hukum diharuskan untuk:
- menyimpan buku-buku yang akurat dan adil mencerminkan transaksi dan disposisi aset dan
- merancang dan memelihara sistem pengendalian akuntansi internal yang cukup untuk memberikan jaminan yang wajar bahwa
- transaksi diotorisasi oleh manajemen
- transaksi dicatat sehingga laporan GAAP dapat disiapkan dan menjaga akuntabilitas untuk aktiva
- akses ke aset diberi wewenang oleh manajemen
- persediaan periodik diperlukan untuk membandingkan aset yang tercatat dengan aset yang ada
- Pernyataan Standar Auditing No 48, efektif untuk periode yang dimulai setelah tanggal 31 Agustus 1984.
- Tahun 1992
Komite Sponsoring Organizations of the Treadway Commission
(COSO) merilis pengendalian Internal - Kerangka Terpadu (kerangka asli)
secara luas digunakan di seluruh dunia. Hal ini diakui sebagai kerangka kerja
terkemuka untuk merancang, melaksanakan, dan melakukan pengendalian internal
dan menilai risiko pengendalian internal.
- Tahun 2002
The Sarbanes-Oxley Act of 2002 (sering disingkat SOX)
disahkan oleh Kongres untuk melindungi investor dari kemungkinan kegiatan
akuntansi penipuan oleh perusahaan (ingat high-profile Enron dan WorldCom
skandal keuangan). Ini menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua
papan AS perusahaan publik, manajemen dan kantor akuntan publik. Tindakan ini
juga mencakup isu-isu seperti independensi auditor, tata kelola perusahaan,
penilaian pengendalian internal dan pengungkapan keuangan.
- Tahun 2010
COSO mengumumkan sebuah proyek untuk meninjau dan
memperbarui 1992 Pengendalian Internal - Kerangka Terpadu. Tujuan proyek
ini adalah untuk meningkatkan relevansi Kerangka dalam lingkungan bisnis yang
semakin kompleks dan global. Its tiga obyek utama menentukan informasi apa yang
penting bagi investor, mendapatkan preparers untuk berpikir tentang relevansi,
dan mengatur laporan keuangan dengan cara akal sehat.
- Tahun 2011
COSO
mengeluarkan draf eksposur diusulkan Pengendalian Internal - Kerangka
Terpadu dengan periode komentar publik yang ditutup pada bulan Maret tahun
ini. Lebih dari 21.000 orang download draft eksposur dan lebih dari 200
organisasi dan profesional memberikan komentar selama periode ini.
- Tahun 2012
COSO telah dirilis untuk komentar publik draft eksposur nya Pengendalian
Internal atas Pelaporan Keuangan Eksternal: Kompendium Pendekatan dan Contoh
(Kompendium). Kompendium ini - bagian dari keseluruhan proyek COSO dimulai pada
tahun 2010 - menggambarkan bagaimana prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam
usulan diperbarui Framework dapat diterapkan dalam merancang, melaksanakan dan
melakukan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. COSO percaya
Kompendium akan berguna untuk manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan
laporan keuangan eksternal, dan sangat relevan bagi mereka yang melaporkan
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Sehubungan dengan
rilis ini untuk komentar publik, COSO adalah membuat tersedia:
1
Versi
revisi dari sebelumnya terkena Kerangka yang diperbarui yang mencakup revisi
yang timbul dari pertimbangan komentar yang diterima selama periode komentar
2
Kompendium
dirujuk di atas
3
Alat
ilustrasi untuk membantu pengguna ketika menilai efektivitas sistem
pengendalian internal.
"Kontrol
administratif
termasuk namun tidak terbatas pada, rencana organisasi dan prosedur dan catatan
yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah ke otorisasi
manajemen transaksi. Otorisasi tersebut adalah fungsi manajemen secara langsung
berhubungan dengan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dari organisasi dan
merupakan titik awal untuk membangun pengendalian akuntansi transaksi. "
(AU320.27)
"Kontrol
Akuntansi terdiri dari
rencana organisasi dan prosedur dan catatan yang berkaitan dengan pengamanan
aset dan keandalan catatan keuangan dan akibatnya dirancang untuk memberikan
keyakinan memadai bahwa:
- a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi umum atau khusus manajemen.
- b. Transaksi dicatat seperlunya
- untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau kriteria lain yang berlaku untuk laporan tersebut dan
- untuk mempertahankan akuntabilitas aset.
- c. Akses ke aktiva hanya diperbolehkan sesuai dengan otorisasi manajemen.
d. Akuntabilitas mencatat
aset dibandingkan dengan aset yang ada pada interval yang wajar dan tindakan
yang tepat diambil sehubungan dengan perbedaan. "(AU320.27)
Pengendalian
Internal menurut COSO yaitu :
Internal
control is process, affected by entility’s board of directors, management and
other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the
achievement of objectives in the following categories: Effectiveness and
efficiency of operations, Realibillty of Financial Reporting, Compliance with
Applicable laws and regulations.
atau
sistem pengendalian internal merupakan suatu proses yang melibatkan dewan
komisaris, manajemen, dan personil lain, yang dirancang untuk memberikan
keyakinan memadai tentang pencapaian tiga tujuan berikut ini: Efektivitas dan
efisiensi operasi, Keandalan pelaporan keuangan, Kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku).
Laporan COSO dalam Boynton, Johson,
and Kell (2002:373) menekankan konsep fundamental dinyatakan dalam defenisi
berikut:
a.
Pengendalian
intern merupakan suatu proses. Pengendalian internal terdiri dari serangkaian tindakan yang
meresap dan terintegrasi dengan tidak ditambahkan ke dalam infrasruktur suatu
entitas.
b.
Pengendalian
intern dilaksanakan oleh orang pada berbagai
tingkatan organisasi, termasuk dewan direksi, manajemen dan personel lain.
c.
Pengendalian
intern diharapkan untuk menyediakan
hanya keyakinan yang memadai,
bukan keyakinan yang mutlak, kepada manajemen dan dewan direksi suatu entitas
karena suatu keterbatasan yang melekat dalam semua sistem pengendalian intern
dan perlunya untuk mempertimbangkan biaya dan manfaat relatif dari pengadaan
pengendalian. Pengendalian intern diarahkan pada pencapaian tujuan dalam
kategori yang saling tumpang tindih dari pelaporan keuangan, kepatuhan dan
operasi.
Ciri-ciri pengendalian intern yang
kuat menurut Tunggal (2010: 209), yaitu:
a.
Karyawan
yang kompeten dan jujur, menguasai
standar akuntansi, peraturan perpajakan, dan peraturan pasar modal.
b.
Tansaksi
diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
c.
Transaksi
dicatat dengan benar (jumlah, estimasi dan perlakuan akuntansi).
d.
Pemisahan
tugas yang mengambil inisiatif timbulnya suatu transaksi, yang mencatat dan
yang menyimpan.
e.
Akses
terhadap aset dan catatan perusahaan sesuai dengan tugas dan fungsi karyawan.
f.
Perbandingan
secara periodik antara saldo menurut buku dengan jumlah secara fisik.
Keterbatasan pengendalian
interndalam suatu entitas menurut Boynton, Johson and Kell (2002:376), yaitu:
a.
Kesalahan
dalam pertimbangan.
b.
Kemacetan.
Terjadi ketika personel salah memahami instruksi dan membuat kekeliruan akibat
10 kecerobohan, kebingungan dan kelelahan.
c.
Kolusi.
Individu yang bekerja sama melakukan sekaligus menutupi kecurangan
sehingga tidak dapat dideteksi oleh pengendalian internal.
d.
Penolakan
manajemen.
e.
Biaya
versus manfaat. Biaya pengendalian intern suatu entitas seharusnya tidak
melebihi manfaat yang diharapkan untuk diperoleh.
Pengendalian intern yang diterapkan
pada bank (Bastian dan Suhardjono, 2006:92) adalah:
a.
Pengendalian intern melalui sistem operasional perbankan maupun sistem
aplikasi komputer, antara lain dengan cara:
- Komputer yang digunakan untuk transaksi jasa perbankan harus didaftarkan kedalam komputer sentral.
- Pencatatan ke dalam komputer sentral tidak hanya mencakup komputer yang digunakan, tetapi juga petugas-petugas yang diperkenankan menggunakan komputer transaksi jasa perbankan.
- Petugas diberi kewenangan menggunakan komputer untuk jasa transaksi perbankan, masingmasing diberi menu aplikasi jasa perbankan yang berbeda menurut jenis pekerjaannya.
- Petugas teller yang diberi kewenangan melakukan transaksi pembukuan keuangan tersebut diberi kewenangan terbatas sesuai dengan pengalaman, kemampuan dan integritasnya kepada perusahaan.
b.
Pengendalian intern melalui prosedur
1)
Konsep maker, checker dan
signer(MCS) Checker dan maker
dilakukan oleh petugas yang sama karena jumlah nilai transasksi relatif
kecil, sedangkan maker dan
signer tidak boleh dirangkap oleh
petugas yang sama, demi tercapainya tujuan pengawasan.
2)
Pemisahan
tugas adalah pengawasan yang dilakukan untuk menjamin proses yang benar tidak
akan dikorbankan karena adanya kepentingan pribadi.
3)
Pengawasan
ganda adalah pengawasan yang dilakukan dengan dua jenis pengawasan, yaitu
pembuatan dua dokumen berbeda dari sumber yang sama selanjutnya dicocokkan satu
sama lain; dan penjagaan ganda yang dilakukan dengan menunjuk dua orang untuk
melakukan pengawasan.
c.
Pengendalian intern melalui struktur organisasiUntuk mengeliminir
terjadinya fraud
dalam sistem akuntansi, bank
menerapkan pembatasan terhadap pengguna
(user) akuntansi keuangan bank.
Komponen pengendalian internal
menurut COSO adalah :
- Lingkungan pengendalian (control environment). Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian internal. Faktor-faktor lingkungan pengendalian mencakup integritas, nilai etis, dan kompetensi dari orang dan entitas, filosofi manajemen dan gaya operasi, cara manajemen memberikan otoritas dan tanggung jawab serta mengorganisasikan dan mengembangkan orangnya, perhatian dan pengarahan yang diberikan oleh board.
- Penaksiran risiko (risk assessment). Mekanisme yang ditetapkan untuk mengindentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko-risiko yang berkaitan dengan berbagai aktivitas di mana organisasi beroperasi.
- Aktivitas pengendalian (control activities). Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang ditetapkan oleh manajemen untuk membantu memastikan bahwa tujuan dapat tercapai.
- Informasi dan komunikasi (informasi and communication). Sistem yang memungkinkan orang atau entitas, memperoleh dan menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan, mengelola, dan mengendalikan operasinya.
- Pemantauan (monitoring). Sistem pengendalian internal perlu dipantau, proses ini bertujuan untuk menilai mutu kinerja sistem sepanjang waktu. Ini dijalankan melalui aktivitas pemantauan yang terus-menerus, evaluasi yang terpisah atau kombinasi dari keduanya
Kelima
komponen Internal Control di atas
memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Larry F Konrath (1999)
menggambarkan kelima komponen tersebut bagaikan sebuah bangunan rumah dimana
Lingkungan Pengendalian menjadi pondasinya. Penilaian risiko, aktivitas
pengendalian dan informasi dan komunkasi menjadi pilar-pilarnya. Sedangkan
Monitoring menjadi atapnya. Dengan demikian, sebuah Internal Control akan berjalan secara efektif jika kelima unsur
tersebut terbangun dengan baik dan beroperasi sesuai proporsinya masing-masing.
Menurut
COSO, semua orang dalam organisasi yaitu Manajemen, Dewan direksi, Komite
Audit, dan Personel lainnya bertanggung jawab terhadap pengendalian internal,
karena semua orang dalam organisasi memiliki peran dalam pengendalian internal,
sehingga pengendalian internal tidak dapat berjalan dengan baik apabila ada
salah satu anggota yang tidak menjalankan perannya dalam pengendalian
internal.
Pihak-pihak
luar seringkali memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan perusahaan,
seperti Auditor eksternal, Badan Regulasi dan legislatif, customer, analis
keuangan, dan media massa. Namun demikian pihak ketiga tersebut tidak
bertanggung jawab terhadap pengendalian internal karena mereka bukan bagian
dari organisasi maupun bukan bagian dari sistem pengendalian internal.
Tujuan
pengendalian internal adalah menjamin manajemen perusahaan agar :
1. Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
2. Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
3. Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
1. Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
2. Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya.
3. Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sasaran
pengendalian internal
1. Mendukung operasi perusahaan yang efektif dan efisien.
2. Laporan Keuangan yang handal/akuntabel
3. Perlindungan asset
4. Mengecek keakuratan dan kehandalan data akuntansi
5. keseduaan dengan hukum dan peraturan –peraturan yang berlaku
6. membantu menentukan kebijakan manajerial
1. Mendukung operasi perusahaan yang efektif dan efisien.
2. Laporan Keuangan yang handal/akuntabel
3. Perlindungan asset
4. Mengecek keakuratan dan kehandalan data akuntansi
5. keseduaan dengan hukum dan peraturan –peraturan yang berlaku
6. membantu menentukan kebijakan manajerial
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
Soekrisno. 2004. AUDITING. Jakarta: Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bastian,
Indra dan Suhardjono. 2006. Akuntansi Perbankan. Jakarta: Salemba Empat.
Boynton, William C., Raymond N. Johnson, Walter
G. Kell.2002. Modern Auditing. Jakarta. Erlangga.
Pernyataan
Standar Auditing No 48
Tunggal. Amin Wijaya. 2010.
Dasar-dasar audit intern pedoman untuk auditor baru. Jakarta:Harvarindo.
http://www.coso.org/documents/Internal
Control-Integrated Framework.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar