MAKALAH
ANALISIS
SWOT KINERJA INSTANSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
Mata Kuliah :
MANAJEMEN STRATEJIK PEMERINTAHAN
DOSEN
IR. ATANG MSI
OLEH :
ANJELITA (120620120505)
No. Absen: 5
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
Kementerian
pekerjaan umum merupakan kementerian yang bergerak dalam bidang penyediaan
infrastruktur dan pemukiman. Sebagai pelaksana mandat
Presiden kementerian pekerjaan umum berusaha menyusun rencana strategi yang diawali dengan pernyataan visi dan misi. Analisis visi dan misi perlu dilakukan untuk mengukur
tingkat keselarasan dengan mandat yang diberikan. Kementerian Pekerjaan
Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara. Dalam melaksanakan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan
lima fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pekerjaan umum; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pekerjaan Umum; pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pusat Litbang Sumber Daya
Air merupakan Pusat Litbang Sumber Daya Air sebagai Unit Eselon 2 dari Badan
Litbang PU dengan tugas
melaksanakan penelitian,
pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber
daya air.
Sejarah Puslitbang
SDA diawali dari:
1936 |
Departement voor Verkeer en Waterstaat (V en
W) mendirikan Hydrodinamisch Laboratorioum |
1947 |
Instituut voor Weg en
Waterbouwkundige Onderzoekingen |
1950 |
Institut Teknik Air
dan Tanah |
1966 |
Lembaga Penyelidikan
Masalah Air (LPMA) |
1974 |
Direktorat Penyelidikan
Masalah Air (DPMA) |
1984 |
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Pengairan, berada dibawah Badan Litbang Departemen Pekerjaan
Umum |
1999 |
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Sumber Daya Air, berada
dibawah Badan Litbang Departemen Permukiman dan Pengembangan
Wilayah (Kimbangwil) |
2001 |
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Departemen
Permukiman dn Prasarana Wilayah |
2004 |
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Departemen
Pekerjaan Umum |
2010 |
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Kementerian
Pekerjaan Umum |
BAB II
VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI
A. VISI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Visi Kementerian PU
adalah:
“Tersedianya
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pemukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia
sejahtera 2025”
Balitbang menurunkan Visi
Kementerian PU menjadi Visi Balitbang yaitu :
“Terwujudnya IPTEK yang
berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang
Andal”
Dalam rangka mendukung
Visi Balitbang PU, Pusat Litbang Sumber Daya Air memiliki visi yaitu:
“Terwujudnya IPTEK yang
berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air yang Andal”
B. MISI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Berdasarkan mandat yang
diemban oleh Kementerian PU sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian
PU, maka untuk mencapai Visi Kementerian PU “Tersedianya Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera
2025”, ditetapkan Misi Kementerian PU tahun 2010 – 2014 yaitu:
1
Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan
nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunaninfrastruktur pekerjaan umum
dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan;
2
Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk
meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta
mengurangi resiko daya rusak air;
3
Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan
jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan;
4
Meningkatkan kualitas lingkungan
permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan
fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan
berkelanjutan;
5
Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin
adanya keterpaduan pengelolaan sektor
konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku
sektor konstruksi tumbuh dan berkembang;
6
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan : IPTEK,
norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukunginfrastruktur bidang
PU dan Permukiman;
7
Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang
akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan
prinsip-prinsip good governance;
8
Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan
Kementerian PU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan
profesional.
Misi Balitbang PU, pada
dasarnya juga harus selaras dengan Misi organisasi induknya yaitu Kementerian
PU,maka untuk mencapai Visi Badan Litbang :
“Terwujudnya IPTEK yang
berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang
Andal”, ditetapkan Misi Badan Litbang Kementerian PU 2010 – 2014 sebagai
berikut :
1
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidang Sumber Daya Air;
2
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidangJalan dan Jembatan;
3
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK),bidang Permukiman;
4
Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidangaspek sosial, ekonomi, dan
lingkunganke-PU-an;
5
Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang
akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip
good governance.
Misi Puslitbang Sumber
Daya Air, pada dasarnya juga harus selaras dengan misi organisasi induknya
yaitu Balitbang PU, maka untuk mencapai Visi Puslitbang Sumber Daya Air
ditetapkan Misi Badan Litbang Kementerian PU 2010 – 2014 sebagai berikut :
1
Meneliti dan mengembangkan teknologi tepat guna bidang sumber daya air
(SDA) yang kompetitif dan ramah lingkungan
2
Menyusun norma, standar, pedoman, manual bidang konstruksi dan
bangunan sumber daya air
3
Menunjang penyelenggaraan penyediaan tenaga ahli pengelola Sumber Daya
Air melalui kegiatan diseminasi teknologi.
4
Memberikan Advice dan pelayanan teknis bidang sumber daya air
5
Menyediakan data dan informasi bidang Sumber Daya Air.
C. TUJUAN PUSAT LITBANG
SUMBER DAYA AIR
Tujuan Puslitbang Sumber
Daya Air selaras dengan tujuan Balitbang PU.
Tujuan ini mencerminkan
arah pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap IPTEK) 5 (lima) tahun kedepan dalam
rangka menunjang tercapainya tujuan Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu
dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi serta mengantisipasi potensi maupun
permasalahan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman pada periode
lima tahun mendatang, maka tujuan Balitbang PU adalah sebagai berikut:
1
Menyediakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Siap Pakai masa depan dalam
rangka menunjang pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Pekerjaan Umum;
2
Meningkatkan Akses stakeholder
terhadap pilihan-pilihan teknologi siap pakai untuk mengantisipasi
permasalahan yang terkait dengan pengembanganinfrastruktur bidang Pekerjaan
Umum dan Permukiman;
3
Meningkatkan kualitas pembinaan dan dukungan administrasi serta
manajemen litbang untuk mengantisipasi tuntutan reformasi birokrasi
dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
D. SASARAN PUSAT LITBANG
SDA
Sasaran strategis Pusat
Litbang Sumber Daya Air juga selaras
dengan sasaran strategis Balitbang PU. Sasaran strategis Pusat Litbang
Sumber Daya Air 5(lima) tahun kedepan (2010 - 2014) adalah:
“ Meningkatnya IPTEK dan
NSPM (K) Bidang Sumber Daya Air siap pakai”
Kebijakan, Program
Balitbang PU dan Kegiatan Pusat Litbang Sumber Daya Air
Untuk mencapai tujuan dan
sasaran, ditetapkan kebijakan dan program Balitbang PU, yang akan dilaksanakan
melalui Kegiatan Pusat Litbang Sumber Daya Air
a. KEBIJAKAN Balitbang PU
Kebijakan dan strategi
penelitian dan pengembangan serta penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(litbangrap IPTEK) yang dilaksanakan Balitbang PU, pada dasarnya harus selaras
dengan kebijakan Litbangrap IPTEK nasional dan kebijakan pengembangan IPTEK
Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, Balitbang adalah pelaksana kegiatan
penelitian dan pengembangan bidang pekerjaan umum dan permukiman yang hasilnya
digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pemangku
kepentingan (Stakeholder).
Hasil-hasil litbangrap
IPTEK PU harus dapat mendorong pengembangan IPTEK Kementerian PU yang mampu
menyediakan infrastruktur PU yang berkualitas an mampu memberikan dukungan pada
pemecahan isu-isu lapangan. Isu-isu tersebut antara lain adalah : (i) isu
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, (ii) pemanfaatan RTRW
sebagai integrator pembangunan, (iii) isu ketahanan pangan, (iv) isu
pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi, dan (v) pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Kebijakan Pusat Litbang
Sumber Daya Air diprioritaskan dalam rangka mendukung pencapaian misi nomor 1
dan nomor 5 yang di jabarkan lebih lanjut guna
merespon isu strategis nasional yaitu kebijakan pemerintah tentang
ketahanan pangan, mitigasi bencana, perubahan iklim global, pemanfaatan energi
terbarukan dan kegiatan new inisiatif penelitian dan pengembangan bidang sumber
daya air.
b. PROGRAM Balitbang PU
Program Balitbang PU
adalah Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum, indikator
kinerja outcomenya adalah :
1) Meningkatnya Litbang yang masuk bursa pilihan
teknologi siap pakai
2) Diberlakukannya SPMK dan teknologi oleh
stakeholders
3) Meningkatnya kesiapan IPTEK untuk diterapkan
stakeholders
4) Diterimanya rekomendasi IPTEK oleh
stakeholders
Indikator Kinerja Utama
tersebut diukur dari:
1) Prosentase IPTEK yang masuk bursa teknologi
bidang PU.
2) Prosentase penambahan SPM/K yang diberlakukan
oleh Menteri PU.
3) Prosentase pelayanan teknis yang diterima
stakeholders.
4) Prosentase teknologi tepat guna yang
digunakan oleh stakeholders.
KEGIATAN PUSAT LITBANG
SUMBER DAYA AIR
Kegiatan merupakan
tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun,
yang dilaksanakan Pusat Litbang Sumber Daya Air sesuai dengan kebijakan dan
program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk
mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
Kegiatan yang
dilaksanakan pada tahun 2013 oleh Pusat Litbang Sumber Daya Air adalah
Penelitian dan Pengembangan
Bidang Sumber Daya Air yang
difokuskan untuk merespon peningkatan isu strategis nasional yang dijadikan
kebijakan Badan Litbang PU. Kebijakan tersebut dituangkan dalam rencana
strategis menjadi program kegiatan, sub kegiatan dan komponen kegiatan.
Kebijakan kegiatan Pusat
Litbang Sumber Daya Air dalam merespon Isu strategis tersebut dikelompokkan
dalam 5 (lima) Kelompok Kegiatan Litbang yaitu :
1) Ketahanan Pangan dan Air
2) Peningkatan Kualitas Mitigasi dan Adaptasi
Perubahan Iklim
3) Pengelolaan Bencana yang terkait dengan Air
4) Peningkatan Kualitas Data dalam Pengelolaan
SDA
5) Peningkatan Akses Partisipasi Masyarakat
dalam rangka Pengelolaan
Kebijakan Pusat Litbang
Sumber Daya Air dalam rangka efisiensi dan efektifitas manajemen serta penataan
lingkungan yang baik, maka dilakukan program kegiatan antara lain :
ü e-Office
e-Office merupakan terobosan baru bagi Puslitbang SDA
dalam memudahkan kinerja karyawan dalam kepengurusan administrasi. Pengembangan
e-office pada tahun 2013 telah sampai
pada e-officeberbasis smartphone dimana setiap pegawai dapat mengintall
aplikasi eoffice yang bebasis android. Dengan penggunaan e-office akan
mengurangipenggunaan kertas dan koordinasi menjadi lebih realtime sehinga dapat
menigkatkan efisiensi dan efektifitas pekerjaan di lingkungan Puslitbang SDA.
ü Teleconference
Video conference
(teleconference) berfungsi untuk
memberikan fasilitas komunikasi secara
realtime pada diskusi dan rapat
di Lingkungan Puslitbang Sumber Daya Air, yaitu antara unit di Bandung dan di
luar Bandung. Pada tahun 2013 dilakukan pembaruan software teleconference
sehingga kendala pada tahun sebelumnya pada Balai luar kota yang memiliki
bandwidth internet kecil bisa diatasi karena pada software baru ini tidak
memerlukan bandwidth yang besar untuk dapat melakukan teconference.
ü Green Campus
Pusat Litbang Sumber Daya
Air dalam menunjang program kantor yang ramah lingkungan, maka Pusat Litbang
Sumber Daya Air menerapkan teknologi yang ramah lingkungan di lingkungan kantor
Pusat Litbang Sumber Daya Air.
TUGAS DAN FUNGSI PUSAT
LITBANG SUMBER DAYA AIR MENURUT PERMEN PU NO 8 TAHUN 2010:
NO.
|
UNIT KERJA
|
TUGAS DAN FUNGSI
|
1.
|
Bidang Program dan
Kerjasama
|
Tugas : (Pasal 840)
melaksanakan
penyusunan rencana strategis program dan anggaran kegiatan penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemantauan,
evaluasi, pelaporan, akuntabilitas kinerja, serta pengembangan kerja sama.
Fungsi (Pasal 841) :
a. Penyusunan
rencanastrategisprogramdan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan penelitian, serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
b.
Pengembangan kerja
sama penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam dan luar negeri, serta pengkoordinasian kegiatan kemitraan penelitian,
pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
2.
|
Bagian Tata Usaha
|
Tugas (Pasal 844) :
Melaksanakan urusan
keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat
Litbang Sumber Daya Air.
Fungsi (Pasal 845):
a.
Pelaksanaan urusan
perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, pembukuan, serta verifikasi dan akuntansi keuangan; dan
b. Pelaksanaan urusan
ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, kerumahtanggaan, serta pengelolaan
barang milik negara.
|
3.
|
Bidang Sumber Daya
Kelitbangan (SDK)
|
Tugas (Pasal 848) :
Melaksanakan
administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, sarana
kelitbangan dan perpustakaan, serta fasilitasi Hak atas kekayaan Intelektual.
Fungsi (Pasal 849) :
a.
Pelaksanaan
administrasi dan pengembangan sumber daya manusia; dan
b.
Pengembangan sarana
kelitbangan.
|
4.
|
Bidang Standar dan
Diseminasi
|
Tugas (Pasal 852) :
Melaksanakan perumusan
dan evaluasi standar, pedoman dan manual, serta diseminasi, advis teknis dan
fasilitasi mitigasi dan adaptasi dampak lingkungan, serta layanan informasi.
Fungsi (Pasal 853) :
a. Koordinasi
penyiapan program perumusan dan evaluasi, penerapan standar, pedoman dan manual
teknis, serta pengelolaan lingkungan; dan
b. Koordinasi
pelaksanaan pengembangan dan pemasyarakatan standar, pedoman dan manual,
serta layanan teknis, komunikasi dan informasi publik
|
5.
|
Kelompok
Jabatan
Fungsional
|
Tugas (Pasal 913) :
Melakukan kegiatan
sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis di Pusat Litbang Sumber Daya Air
NO. UNIT KERJA
|
TUGAS DAN FUNGSI
|
|
1.
|
Balai
Lingkungan Keairan
|
Tugas : (Pasal 206)
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang lingkungan keairan.
Fungsi (Pasal 207) :
Balai Lingkungan
Keairan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan
penelitian;
- Pelaksanaan
pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan
meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih
teknologi;
- Penyaiapan standar,
pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi; dan
- Evaluasi dan
pelaporan.
|
2.
|
Balai
Hidrologi dan Tata Air
|
a. Tugas (pasal 212)
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang Hidrologi dan Tata Air.
b. Fungsi (pasal 213)
Balai Hidrologi dan
Tata Air menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan
penelitian;
- Pelaksanaan
pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan
meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih
teknologi;
- Penyaiapan standar,
pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi; dan
- Evaluasi dan
pelaporan.
|
3.
|
Balai
Bangunan Hidraulik dan
Geoteknik Keairan
|
-
Tugas (Pasal 218)
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
-
Fungsi (pasal 219)
Balai Bangunan
Hidraulik dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program;
- Pelaksanaan
penelitian;
- Pelaksanaan
pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan
meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih
teknologi;
- Penyiapan standar,
pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi; dan
- Evaluasi dan
pelaporan.
|
4.
|
Balai Pantai
|
a. Tugas (Pasal 224)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang
Pantai.
b. Fungsi (pasal 225)
Balai Pantai menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan
difusi teknologi;
- Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian
dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
- Evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik Negara; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
|
5.
|
Balai Sungai
|
a. Tugas (Pasal 230)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang
persungaian.
b. Fungsi (Pasal 231)
Balai Sungai menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
-
Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan
difusi teknologi;
-
Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian
dan pengkajian;
- Pelaksanaan alih teknologi;
- Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
- Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
- Evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan
dan akuntansi barang milik Negara; dan
-
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai
serta koordinasi dengan instansi terkait.
|
6.
|
Balai Rawa
|
-
Tugas (Pasal 236)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang
Rawa.
-
Fungsi (Pasal 237)
Balai Rawa menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Program;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengembangan;
- Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan
difusi
teknologi;
-
Pelaksanaan
pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-
Pelaksanaan
alih teknologi;
-
Penyaiapan
standar, pedoman dan manual;
-
Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi;
-
Evaluasi
dan pelaporan.
-
Pelaksanaan
penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
- Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi
terkait.
|
7.
|
Balai Irigasi
|
a.
Tugas (Pasal 242)
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang Irigasi.
b.
Fungsi (Pasal 243)
Balai Irigasi
menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan Program;
-
Pelaksanaan
penelitian;
-
Pelaksanaan
pengembangan;
-
Pelaksanaan penerapan
meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-
Pelaksanaan pelayanan
teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-
Pelaksanaan alih
teknologi;
-
Penyaiapan standar,
pedoman dan manual;
-
Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi;
-
Evaluasi dan
pelaporan.
-
Pelaksanaan penyusunan
laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-
Pelaksanaan urusan
tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
|
NO.
|
UNIT KERJA
|
TUGAS DAN FUNGSI
|
8
|
Balai Sabo
|
a.
Tugas (Pasal 248)
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan bidang Sabo
b.
Fungsi (pasal 249)
Balai Sabo
menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan
Program;
-
Pelaksanaan
penelitian;
-
Pelaksanaan
pengembangan;
-
Pelaksanaan
penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-
Pelaksanaan
pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-
Pelaksanaan
alih teknologi;
-
Penyaiapan
standar, pedoman dan manual;
-
Penyelenggaraan
laboratorium serta sertifikasi;
-
Evaluasi
dan pelaporan.
-
Pelaksanaan
penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-
Pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi
terkait.
|
9
|
Loka Penerapan
Teknologi
|
Tugas (Pasal 254)
Melakukan penerapan dan
pengembangan bidang teknologi pantai
|
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010
BAB
III
PEMBAHASAN
Menurut David (Fred R. David, 2008,8), Semua organisasi memiliki
kekuatan dan kelemahan dalam area fungsional bisnis. Tidak ada perusahaan
yang sama kuatnya atau lemahnya dalam semua area bisnis.
Kekuatan/kelemahan internal, digabungkan dengan peluang/ancaman dari
eksternal dan pernyataan misi yang jelas, menjadi dasar untuk penetapan tujuan
dan strategi.Tujuan dan strategi ditetapkan dengan maksud memanfaatkan
kekuatan internal dan mengatasi kelemahan.
Menurut Ferrel dan Harline (2005), fungsi dari Analisis SWOT adalah
untuk mendapatkan informasi dari analisis situasi dan memisahkannya dalam
pokok persoalan internal (kekuatan dan kelemahan) dan pokok persoalan
eksternal (peluang dan ancaman).
Menurut Rangkuti (2006),
Matriks SWOT dapat menggambarkan secara jelas bagaimana peluang dan ancaman
eksternal yang dihadapi perusahaan dapat disesuaikan dengan kekuatan
dankelemahan yang dimilikinya. Matriks ini dapat menghasilkan empat set
kemungkinan altenatif strategis.
Berikut ini adalah keterangan dari matriks SWOT diatas :
Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis mencoba melakukan
analisis Strength (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Kesempatan),
dan Threat (Ancaman) yang ada pada Pusat Litbang Sumber Daya Air.
1. Strengths ( S )
a.
Sudah bersertifikasi ISO 9001:2008 sejak 2012 Sistem Manajemen Mutu
b.
Memiliki sertifikasi ISO 17025:2008 untuk Laboratorium Balai Sungai dan sertifikasi ISO 17020:1999 untuk
Lembaga Inspeksi Pusat Litbang Sumber Daya Air.
c.
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air yang
sudah disah kan oleh menteri pekerjaan umum.
d.
Memiliki tenaga ahli di bidang Sumber Daya Air
e.
Memiliki kerja sama dengan organisasi profesi dalam dan luar negeri.
2. Weaknesses ( W )
a. Adanya
senioritas dan conflict of interest
b. Adanya
peraturan-peraturan pelaksanaan kegiatan yang berbasis kinerja, pemblokiran
anggaran,
c. Terlambatnya
penerbitan SK Tim dan SK Perangkat Satker, terlambatnya pelaksanaan tender
dan adanya tender ulang
d. Adanya
overlapping Tusi
Beberapa pejabat struktural
dan stafnya bertugas rangkap yaitu selain bekerja
untuk melaksanakan kegiatan
litbang juga merupakan bagian dari pengelola
Satker, disebabkan kekurangan
SDM.
3. Opportunity ( O )
a
Pusat Litbang Sumber Daya Air saat ini tetap menjadi rujukan bagi
lembaga penelitian bidang sumber daya air, serta menjadikan produk litbang sumber daya air sebagai
acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan
infrastruktur sumber daya air oleh para stakeholder.
b
Adanya kemitraan dengan berbagai pihak yang terjalin sangat baik
c
Banyaknya permintaan kerja sama menjadi penunjang kegiatan litbang,
pelatihan, advis teknik, sosialisasi dan penyebaran penggunaan hasil litbang.
4. Threats ( T )
a
Meningkatkan jejaring keahlian, Pusat
Litbang Sumber Daya Air
b
Keterbatasan
pembinan, keterbatasan posissi / jabatan
c
Tingginya intensitas hujan dan sanitasi yang belum
baik menyebabkan kerusakan infrastruktur baik bendung, pintu air, dan
irigasi.
ANALISIS SWOT PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR,
BADAN LITBANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAFTAR PUSTAKA
|
David, Fred R., 2006. Manajemen Strategis. Edisi Sepuluh, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta
Jogiyanto, 2005, Sistem Informasi Strategik untuk Keunggulan
Kompetitif, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
Rangkuti, Freddy. (2006). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis.
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lakip Pusat Litbang SDA tahun 2013. Bandung: Pusat Litbang Sumber Daya
Air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar