Rabu, 18 Juni 2014

ANALISIS SWOT KINERJA INSTANSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM



MAKALAH
ANALISIS SWOT KINERJA  INSTANSI  PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Mata Kuliah :
MANAJEMEN STRATEJIK PEMERINTAHAN

DOSEN
IR. ATANG MSI

OLEH :
ANJELITA (120620120505)
No. Absen: 5






FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI
UNIVERSITAS PADJADJARAN
2014
BAB 1
PENDAHULUAN

Kementerian pekerjaan umum merupakan kementerian yang bergerak dalam bidang penyediaan infrastruktur dan pemukiman. Sebagai pelaksana mandat Presiden kementerian pekerjaan umum berusaha menyusun rencana strategi yang diawali dengan pernyataan visi dan misi. Analisis visi dan misi perlu dilakukan untuk mengukur tingkat keselarasan dengan mandat yang diberikan. Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pekerjaan umum dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan lima fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Pusat Litbang Sumber Daya Air merupakan Pusat Litbang Sumber Daya Air sebagai Unit Eselon 2  dari Badan  Litbang PU dengan tugas  melaksanakan  penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber daya air.
Sejarah Puslitbang SDA diawali dari:
1936      
Departement voor Verkeer en Waterstaat (V en W) mendirikan Hydrodinamisch Laboratorioum
1947
Instituut voor Weg en Waterbouwkundige Onderzoekingen
1950
Institut Teknik Air dan Tanah
1966
Lembaga Penyelidikan Masalah Air (LPMA)
1974
Direktorat Penyelidikan Masalah Air (DPMA) 
1984
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan, berada dibawah Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum
1999
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Departemen Permukiman dan Pengembangan       Wilayah (Kimbangwil)
2001
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Departemen Permukiman dn Prasarana Wilayah
2004
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum
2010
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, berada dibawah Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum


          
   









BAB II
VISI, MISI, TUGAS DAN FUNGSI
A.  VISI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Visi Kementerian PU adalah:
“Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pemukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia sejahtera 2025”
Balitbang menurunkan Visi Kementerian PU menjadi Visi Balitbang yaitu :
“Terwujudnya IPTEK yang berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal”
Dalam rangka mendukung Visi Balitbang PU, Pusat Litbang Sumber Daya Air memiliki visi yaitu:
“Terwujudnya IPTEK yang berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air yang Andal”

B.  MISI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Berdasarkan mandat yang diemban oleh Kementerian PU sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian PU, maka untuk mencapai Visi Kementerian PU “Tersedianya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal untuk Mendukung Indonesia Sejahtera 2025”, ditetapkan Misi Kementerian PU tahun 2010 – 2014 yaitu:
1        Mewujudkan penataan ruang sebagai acuan matra spasial dari pembangunan nasional dan daerah serta keterpaduan pembangunaninfrastruktur pekerjaan umum dan permukiman berbasis penataan ruang dalam rangka pembangunan berkelanjutan;
2        Menyelenggarakan pengelolaan SDA secara efektif dan optimal untuk meningkatkan kelestarian fungsi dan keberlanjutan pemanfaatan SDA serta mengurangi resiko daya rusak air;
3        Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas wilayah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan jaringan jalan yang andal, terpadu dan berkelanjutan;
4        Meningkatkan kualitas lingkungan  permukiman yang layak huni dan produktif melalui pembinaan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur permukiman yang terpadu, andal dan berkelanjutan;
5        Menyelenggarakan industri konstruksi yang kompetitif dengan menjamin adanya keterpaduan pengelolaan  sektor konstruksi, proses penyelenggaraan konstruksi yang baik dan menjadikan pelaku sektor konstruksi tumbuh dan berkembang;
6        Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan : IPTEK, norma, standar, pedoman, manual dan/atau kriteria pendukunginfrastruktur bidang PU dan Permukiman;
7        Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance;
8        Meminimalkan penyimpangan dan praktik-praktik KKN di lingkungan Kementerian PU dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan profesional.

Misi Balitbang PU, pada dasarnya juga harus selaras dengan Misi organisasi induknya yaitu Kementerian PU,maka untuk mencapai Visi Badan Litbang :
“Terwujudnya IPTEK yang berkelanjutan untuk Mendukung Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Permukiman yang Andal”, ditetapkan Misi Badan Litbang Kementerian PU 2010 – 2014 sebagai berikut :
1        Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidang Sumber Daya Air;
2        Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidangJalan dan Jembatan;
3        Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK),bidang Permukiman;
4        Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap-IPTEK), bidangaspek sosial, ekonomi, dan lingkunganke-PU-an;
5        Menyelenggarakan dukungan manajemen fungsional dan sumber daya yang akuntabel dan kompeten, terintegrasi serta inovatif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Misi Puslitbang Sumber Daya Air, pada dasarnya juga harus selaras dengan misi organisasi induknya yaitu Balitbang PU, maka untuk mencapai Visi Puslitbang Sumber Daya Air ditetapkan Misi Badan Litbang Kementerian PU 2010 – 2014 sebagai berikut :
1        Meneliti dan mengembangkan teknologi tepat guna bidang sumber daya air (SDA) yang kompetitif dan ramah lingkungan
2        Menyusun norma, standar, pedoman, manual bidang konstruksi dan bangunan sumber daya air
3        Menunjang penyelenggaraan penyediaan tenaga ahli pengelola Sumber Daya Air melalui kegiatan diseminasi teknologi.
4        Memberikan Advice dan pelayanan teknis bidang sumber daya air
5        Menyediakan data dan informasi bidang Sumber Daya Air.

C. TUJUAN PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Tujuan Puslitbang Sumber Daya Air selaras dengan tujuan Balitbang PU.
Tujuan ini mencerminkan arah pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Litbangrap IPTEK) 5 (lima) tahun kedepan dalam rangka menunjang tercapainya tujuan Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi serta mengantisipasi potensi maupun permasalahan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman pada periode lima tahun mendatang, maka tujuan Balitbang PU adalah sebagai berikut:
1        Menyediakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Siap Pakai masa depan dalam rangka menunjang pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Pekerjaan Umum;
2        Meningkatkan Akses stakeholder  terhadap pilihan-pilihan teknologi siap pakai untuk mengantisipasi permasalahan yang terkait dengan pengembanganinfrastruktur bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman;
3        Meningkatkan kualitas pembinaan dan dukungan administrasi serta manajemen litbang untuk mengantisipasi tuntutan reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
D. SASARAN PUSAT LITBANG SDA
Sasaran strategis Pusat Litbang Sumber Daya Air juga selaras  dengan sasaran strategis Balitbang PU. Sasaran strategis Pusat Litbang Sumber Daya Air 5(lima) tahun kedepan (2010 - 2014) adalah:
“ Meningkatnya IPTEK dan NSPM (K) Bidang Sumber Daya Air siap pakai”

Kebijakan, Program Balitbang PU dan Kegiatan Pusat Litbang Sumber Daya Air
Untuk mencapai tujuan dan sasaran, ditetapkan kebijakan dan program Balitbang PU, yang akan dilaksanakan melalui Kegiatan Pusat Litbang Sumber Daya Air
a.  KEBIJAKAN Balitbang PU
Kebijakan dan strategi penelitian dan pengembangan serta penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (litbangrap IPTEK) yang dilaksanakan Balitbang PU, pada dasarnya harus selaras dengan kebijakan Litbangrap IPTEK nasional dan kebijakan pengembangan IPTEK Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara itu, Balitbang adalah pelaksana kegiatan penelitian dan pengembangan bidang pekerjaan umum dan permukiman yang hasilnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pemangku kepentingan (Stakeholder).
Hasil-hasil litbangrap IPTEK PU harus dapat mendorong pengembangan IPTEK Kementerian PU yang mampu menyediakan infrastruktur PU yang berkualitas an mampu memberikan dukungan pada pemecahan isu-isu lapangan. Isu-isu tersebut antara lain adalah : (i) isu pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, (ii) pemanfaatan RTRW sebagai integrator pembangunan, (iii) isu ketahanan pangan, (iv) isu pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi, dan (v) pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kebijakan Pusat Litbang Sumber Daya Air diprioritaskan dalam rangka mendukung pencapaian misi nomor 1 dan nomor 5 yang di jabarkan lebih lanjut guna  merespon isu strategis nasional yaitu kebijakan pemerintah tentang ketahanan pangan, mitigasi bencana, perubahan iklim global, pemanfaatan energi terbarukan dan kegiatan new inisiatif penelitian dan pengembangan bidang sumber daya air.
b.  PROGRAM Balitbang PU
Program Balitbang PU adalah Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum, indikator kinerja outcomenya adalah :
1)  Meningkatnya Litbang yang masuk bursa pilihan teknologi siap pakai
2)  Diberlakukannya SPMK dan teknologi oleh stakeholders
3)  Meningkatnya kesiapan IPTEK untuk diterapkan stakeholders
4)  Diterimanya rekomendasi IPTEK oleh stakeholders
Indikator Kinerja Utama tersebut diukur dari:
1)  Prosentase IPTEK yang masuk bursa teknologi bidang PU.
2)  Prosentase penambahan SPM/K yang diberlakukan oleh Menteri PU.
3)  Prosentase pelayanan teknis yang diterima stakeholders.
4)  Prosentase teknologi tepat guna yang digunakan oleh stakeholders.



KEGIATAN PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR
Kegiatan merupakan tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan Pusat Litbang Sumber Daya Air sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2013 oleh Pusat Litbang Sumber Daya Air  adalah  Penelitian dan Pengembangan  Bidang Sumber Daya Air  yang difokuskan untuk merespon peningkatan isu strategis nasional yang dijadikan kebijakan Badan Litbang PU. Kebijakan tersebut dituangkan dalam rencana strategis menjadi program kegiatan, sub kegiatan dan komponen kegiatan.
Kebijakan kegiatan Pusat Litbang Sumber Daya Air dalam merespon Isu strategis tersebut dikelompokkan dalam 5 (lima) Kelompok Kegiatan Litbang yaitu :
1)  Ketahanan Pangan dan Air
2)  Peningkatan Kualitas Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
3)  Pengelolaan Bencana yang terkait dengan Air
4)  Peningkatan Kualitas Data dalam Pengelolaan SDA
5)  Peningkatan Akses Partisipasi Masyarakat dalam rangka Pengelolaan

Kebijakan Pusat Litbang Sumber Daya Air dalam rangka efisiensi dan efektifitas manajemen serta penataan lingkungan yang baik, maka dilakukan program kegiatan antara lain :
ü  e-Office
e-Office  merupakan terobosan baru bagi Puslitbang SDA dalam memudahkan kinerja karyawan dalam kepengurusan administrasi. Pengembangan e-office  pada tahun 2013 telah sampai pada e-officeberbasis smartphone dimana setiap pegawai dapat mengintall aplikasi eoffice yang bebasis android. Dengan penggunaan e-office akan mengurangipenggunaan kertas dan koordinasi menjadi lebih realtime sehinga dapat menigkatkan efisiensi dan efektifitas pekerjaan di lingkungan Puslitbang SDA.
ü  Teleconference
Video conference (teleconference)  berfungsi untuk memberikan fasilitas komunikasi secara  realtime  pada diskusi dan rapat di Lingkungan Puslitbang Sumber Daya Air, yaitu antara unit di Bandung dan di luar Bandung. Pada tahun 2013 dilakukan pembaruan software teleconference sehingga kendala pada tahun sebelumnya pada Balai luar kota yang memiliki bandwidth internet kecil bisa diatasi karena pada software baru ini tidak memerlukan  bandwidth  yang besar untuk dapat melakukan teconference.
ü  Green Campus
Pusat Litbang Sumber Daya Air dalam menunjang program kantor yang ramah lingkungan, maka Pusat Litbang Sumber Daya Air menerapkan teknologi yang ramah lingkungan di lingkungan kantor Pusat Litbang Sumber Daya Air.

TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR MENURUT PERMEN PU NO 8 TAHUN 2010:
NO.
UNIT KERJA
TUGAS DAN FUNGSI
1.
Bidang Program dan Kerjasama
Tugas : (Pasal 840)
melaksanakan penyusunan rencana strategis program dan anggaran kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, akuntabilitas kinerja, serta pengembangan kerja sama.
Fungsi (Pasal 841) :
a.   Penyusunan rencanastrategisprogramdan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian, serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.   Pengembangan kerja sama penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dan luar negeri, serta pengkoordinasian kegiatan kemitraan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Bagian Tata Usaha
Tugas (Pasal 844) :
Melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat Litbang Sumber Daya Air.
Fungsi (Pasal 845):
a.   Pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pembukuan, serta verifikasi dan akuntansi keuangan; dan
b.  Pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara.
3.
Bidang Sumber Daya
Kelitbangan (SDK)
Tugas (Pasal 848) :
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, sarana kelitbangan dan perpustakaan, serta fasilitasi Hak atas kekayaan Intelektual.
Fungsi (Pasal 849) :
a.   Pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia; dan
b.   Pengembangan sarana kelitbangan.
4.
Bidang Standar dan Diseminasi
Tugas (Pasal 852) :
Melaksanakan perumusan dan evaluasi standar, pedoman dan manual, serta diseminasi, advis teknis dan fasilitasi mitigasi dan adaptasi dampak lingkungan, serta layanan informasi.
Fungsi (Pasal 853) :
a. Koordinasi penyiapan program perumusan dan evaluasi, penerapan standar, pedoman dan manual teknis, serta pengelolaan lingkungan; dan
b. Koordinasi pelaksanaan pengembangan dan pemasyarakatan standar, pedoman dan manual, serta layanan teknis, komunikasi dan informasi publik
5.
Kelompok
Jabatan
Fungsional
Tugas (Pasal 913) :
Melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010
Tugas dan Fungsi  Unit Pelaksana Teknis di Pusat Litbang Sumber Daya Air
NO. UNIT KERJA
TUGAS DAN FUNGSI
1.
Balai
Lingkungan Keairan
Tugas : (Pasal 206)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang lingkungan keairan.
Fungsi (Pasal 207) :
Balai Lingkungan Keairan menyelenggarakan fungsi :
-  Penyusunan Program;
-  Pelaksanaan penelitian;
-  Pelaksanaan pengembangan;
-  Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-  Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-  Pelaksanaan alih teknologi;
-  Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-  Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
-  Evaluasi dan pelaporan.
2.
Balai
Hidrologi dan Tata Air
a.  Tugas (pasal 212)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Hidrologi dan Tata Air.
b.  Fungsi (pasal 213)
Balai Hidrologi dan Tata Air menyelenggarakan fungsi :
-  Penyusunan Program;
-  Pelaksanaan penelitian;
-  Pelaksanaan pengembangan;
-  Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-  Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-  Pelaksanaan alih teknologi;
-  Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-  Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
-  Evaluasi dan pelaporan.
3.
Balai
Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
-       Tugas (Pasal 218)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
-       Fungsi (pasal 219)
Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi :
-       Penyusunan program;
-       Pelaksanaan penelitian;
-       Pelaksanaan pengembangan;
-       Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-       Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-       Pelaksanaan alih teknologi;
-       Penyiapan standar, pedoman dan manual;
-       Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan
-       Evaluasi dan pelaporan.
4.
Balai Pantai
a.  Tugas (Pasal 224)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Pantai.
b.  Fungsi (pasal 225)
Balai Pantai menyelenggarakan fungsi :
-     Penyusunan Program;
-     Pelaksanaan penelitian;
-     Pelaksanaan pengembangan;
-     Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-     Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-     Pelaksanaan alih teknologi;
-     Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-     Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
-     Evaluasi dan pelaporan;
-     Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-     Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
5.
Balai Sungai
a.  Tugas (Pasal 230)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang persungaian.
b.  Fungsi (Pasal 231)
Balai Sungai menyelenggarakan fungsi :
-     Penyusunan Program;
-     Pelaksanaan penelitian;
-     Pelaksanaan pengembangan;
-     Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-     Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-     Pelaksanaan alih teknologi;
-     Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-     Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
-     Evaluasi dan pelaporan;
-     Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-     Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
6.
Balai Rawa
-     Tugas (Pasal 236)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Rawa.
-     Fungsi (Pasal 237)
Balai Rawa menyelenggarakan fungsi :
-     Penyusunan Program;
-     Pelaksanaan penelitian;
-     Pelaksanaan pengembangan;
-     Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi
teknologi;
-     Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-     Pelaksanaan alih teknologi;
-     Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-     Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
-     Evaluasi dan pelaporan.
-     Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-     Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
7.
Balai Irigasi
a.  Tugas (Pasal 242)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Irigasi.
b.  Fungsi (Pasal 243)
Balai Irigasi menyelenggarakan fungsi :
-   Penyusunan Program;
-   Pelaksanaan penelitian;
-   Pelaksanaan pengembangan;
-   Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-   Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-   Pelaksanaan alih teknologi;
-   Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-   Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
-   Evaluasi dan pelaporan.
-   Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-   Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.


NO.
UNIT KERJA
TUGAS DAN FUNGSI
8
Balai Sabo
a.  Tugas (Pasal 248)
Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Sabo
b.  Fungsi (pasal 249)
Balai Sabo menyelenggarakan fungsi :
-       Penyusunan Program;
-       Pelaksanaan penelitian;
-       Pelaksanaan pengembangan;
-       Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi;
-       Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian;
-       Pelaksanaan alih teknologi;
-       Penyaiapan standar, pedoman dan manual;
-       Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi;
-       Evaluasi dan pelaporan.
-       Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; dan
-       Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.
9
Loka Penerapan Teknologi
Tugas (Pasal 254)
Melakukan penerapan dan pengembangan bidang teknologi pantai

   Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010


















BAB III
PEMBAHASAN
Menurut David (Fred R. David, 2008,8), Semua organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan dalam area fungsional bisnis. Tidak ada perusahaan yang sama kuatnya atau lemahnya dalam semua area bisnis.
Kekuatan/kelemahan internal, digabungkan dengan peluang/ancaman dari eksternal dan pernyataan misi yang jelas, menjadi dasar untuk penetapan tujuan dan strategi.Tujuan dan strategi ditetapkan dengan maksud memanfaatkan kekuatan internal dan mengatasi kelemahan.
Menurut Ferrel dan Harline (2005), fungsi dari Analisis SWOT adalah untuk mendapatkan informasi dari analisis situasi dan memisahkannya dalam pokok persoalan internal (kekuatan dan kelemahan) dan pokok persoalan eksternal (peluang dan ancaman).
Menurut Rangkuti (2006), Matriks SWOT dapat menggambarkan secara jelas bagaimana peluang dan ancaman eksternal yang dihadapi perusahaan dapat disesuaikan dengan kekuatan dankelemahan yang dimilikinya. Matriks ini dapat menghasilkan empat set kemungkinan altenatif strategis.

Berikut ini adalah keterangan dari matriks SWOT diatas :
  1. Strategi SO  (Strength and Oppurtunity). Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran perusahaan, yaitu dengan memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan peluang sebesar – besarnya.
  2. Strategi ST (Strength and Threats). Strategi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki perusahaan untuk mengatasi ancaman.
  3. Strategi WO (Weakness and Oppurtunity). Strategi ini diterapkan berdasarkan pemanfaatan peluang yang ada dengan cara meminimalkan kelemahan yang ada.
  4. Strategi WT (Weakness and Threats). Strategi ini berdasarkan kegiatan yang bersifat defensif dan berusaha meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.
Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis mencoba melakukan analisis Strength (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Kesempatan), dan Threat (Ancaman) yang ada pada Pusat Litbang Sumber Daya Air.
1.      Strengths ( S )
a.      Sudah bersertifikasi ISO 9001:2008 sejak 2012 Sistem Manajemen Mutu
b.      Memiliki sertifikasi ISO 17025:2008 untuk  Laboratorium  Balai Sungai  dan sertifikasi ISO 17020:1999 untuk Lembaga Inspeksi Pusat Litbang Sumber Daya Air.
c.       Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air yang sudah disah kan oleh menteri pekerjaan umum.
d.      Memiliki tenaga ahli di bidang Sumber Daya Air
e.      Memiliki kerja sama dengan organisasi profesi dalam dan luar negeri.

2.      Weaknesses ( W )
a.       Adanya senioritas dan conflict of interest
b.      Adanya peraturan-peraturan pelaksanaan kegiatan yang berbasis kinerja, pemblokiran anggaran,
c.       Terlambatnya penerbitan SK Tim dan SK Perangkat Satker, terlambatnya pelaksanaan tender dan adanya tender ulang
d.      Adanya overlapping Tusi
Beberapa pejabat struktural dan stafnya bertugas rangkap yaitu selain bekerja
untuk melaksanakan kegiatan litbang juga merupakan bagian dari pengelola
Satker, disebabkan kekurangan SDM.

3.      Opportunity ( O )
a        Pusat Litbang Sumber Daya Air saat ini tetap menjadi rujukan bagi lembaga penelitian bidang sumber daya air, serta menjadikan  produk litbang sumber daya air sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air oleh para stakeholder.
b        Adanya kemitraan dengan berbagai pihak yang terjalin sangat baik
c         Banyaknya permintaan kerja sama menjadi penunjang kegiatan litbang, pelatihan, advis teknik, sosialisasi dan penyebaran penggunaan hasil litbang.

4.      Threats ( T )
a        Meningkatkan jejaring keahlian, Pusat Litbang Sumber Daya Air
b        Keterbatasan pembinan, keterbatasan posissi / jabatan
c         Tingginya intensitas hujan dan sanitasi yang belum baik menyebabkan kerusakan infrastruktur baik bendung, pintu air, dan irigasi.














ANALISIS SWOT PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR,
BADAN LITBANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM




Strengths
Weakness

1.       Sudah bersertifikasi ISO 9001:2008 sejak 2012 Sistem Manajemen Mutu
2.       Memiliki sertifikasi ISO 17025:2008 untuk  Laboratorium  Balai Sungai  dan sertifikasi ISO 17020:1999 untuk Lembaga Inspeksi Pusat Litbang Sumber Daya Air.
3.       Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air yang sudah disah kan oleh menteri pekerjaan umum.
4.       Memiliki tenaga ahli di bidang Sumber Daya Air
5.       Memiliki kerja sama dengan organisasi profesi dalam dan luar negeri.

1.       Adanya senioritas dan conflict of interest
2.       Adanya peraturan-peraturan pelaksanaan kegiatan yang berbasis kinerja, pemblokiran anggaran,
3.       Terlambatnya penerbitan SK Tim dan SK Perangkat Satker, terlambatnya pelaksanaan tender dan adanya tender ulang
4.       Adanya overlapping Tusi Beberapa pejabat struktural dan stafnya bertugas rangkap yaitu selain bekerja untuk melaksanakan kegiatan litbang juga merupakan bagian dari pengelola Satker, disebabkan kekurangan SDM.










Opportunities
SO Strategies
WO Strategies
1.       Pusat Litbang Sumber Daya Air saat ini tetap menjadi rujukan bagi lembaga penelitian bidang sumber daya air, serta menjadikan  produk litbang sumber daya air sebagai acuan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air oleh para stakeholder.
2.       Adanya kemitraan dengan berbagai pihak yang terjalin sangat baik
3.       Banyaknya permintaan kerja sama menjadi penunjang kegiatan litbang, pelatihan, advis teknik, sosialisasi dan penyebaran penggunaan hasil litbang.

1.  Memperbaiki dan memberikan pelayanan terkait NSPM (Norma, Standar, Pedoman, dan Manual)
2.  Menjaga hubungan baik dengan mitra.
3.  Memenuhi permintaan-permintaan para stakeholder dan memberikan pelayana yang baik.
Memperbaiki management dan mengatur SDM sesuai bidang dan keahliannya
Threats
ST Strategies
WT Strategies
1.       Meningkatkan jejaring keahlian, Pusat Litbang Sumber Daya Air
2.       Keterbatasan pembinan, keterbatasan posissi / jabatan
3.      Tingginya intensitas hujan dan sanitasi yang belum baik menyebabkan kerusakan infrastruktur baik bendung, pintu air, dan irigasi.

4.  Memperluas kerjasama dengan perguruan tinggi dan organisasi profesi baik di dalam maupun luar negeri
5.  Mengadakan pembinaan dan pengadaan SDM yang sesuai dengan keahlian dan bidang yang dibutuhkan
6.  Strategi mitigasi dan perubahan iklim dan lingkungan
Strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi









DAFTAR PUSTAKA

David, Fred R., 2006. Manajemen Strategis. Edisi Sepuluh, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Jogiyanto, 2005, Sistem Informasi Strategik untuk Keunggulan Kompetitif, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta.
Rangkuti, Freddy. (2006). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lakip Pusat Litbang SDA tahun 2013. Bandung: Pusat Litbang Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar